HET Minyak Goreng Dicabut, Di Solo Harga Tembus Rp 21.000 Per Liter


Mendag M.Lutfi sidak ritel moderen. (Foto: Kemendag)
MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan untuk melepaskan harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium sesuai harga pasar dan hanya mengatur harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah. Dengan kebijakan itu tidak ada lagi harga minyak goreng murah.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Solo, Heru Sunardi mengatakan harga minyak goreng kemasan premium dan kemasan sederhana di sejumlah toko retail maupun pasar tradisional sudah kembali ke harga pasaran.
Baca Juga:
Ketua DPR Minta Pemerintah Segera Atasi Persoalan Minyak Goreng Jelang Puasa
Hal itu terjadi, kata ia, seiring dicabutnya kebijakan satu harga dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan berlaku Rabu (16/3).
"Kami sudah melakukan pengecekan terhadap harga minyak goreng kemasan premium dan kemasan sederhana di sejumlah toko retail hingga pasar tradisional," ujar Heru, Rabu (16/3)
Ia menyebut, dari hasil pengawasan yang dilakukan memastikan bahwa harga minyak goreng jenis itu sudah kembali di harga normal. Dikatakannya, minyak goreng kemasan saat ini ada di kisaran Rp 21.000 ke atas tergantung masing-masing merek minyak goreng.
"Kami bakal memperketat pengawasan terhadap ketersediaan maupun kepastian harga minyak goreng kemasan premium maupun kemasan sederhana yang ada di pasaran dalam beberapa waktu kedepan," katanya.
Ia mengatakan, pendataan akan dilakukan dengan lebih terperinci mulai dari ketersediaan pasokan hingga harga pasaran sesuai masing-masing merek. Kebijakan ini untuk mengendalikan kelangkaan minyak goreng kemasan yang ada di toko retail dan toko modern.

"Tiga hari kedepan ini kita lihat di lapangan apakah pasokan minyak goreng kemasan itu masih langka atau tidak, termasuk nanti kami data rinci berapa harga minyak kemasan baik premium maupun sederhana sesuai merek masing-masing," papar dia.
Ia menambahkan, selain melakukan pengecekan harga jual minyak goreng kemasan, Disdag juga memonitor keberadaan minyak curah.
"Sesuai ketentuan terbaru dari pemerintah pusat, pencabutan HET untuk minyak goreng kemasan itu dibarengi dengan kebijakan subsidi untuk minyak goreng curah," katanya.
Sebelumnya, Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (NFA) mengungkapkan harga minyak goreng kemasan atau premium akan mengikuti harga keekonomian atau mekanisme pasar.
"Jadi untuk minyak goreng kemasan nanti ikut harga keekonomian artinya melihat atau mengikuti harga market dan kita lepas di pasar," ujar Kepala NFA Arief Prasetyo Adi. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Kapolri Dicurhati Pedagang Pasar, Permintaan Minyak Goreng Curah Tinggi tapi Stok Langka
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal

Harga Mayoritas Kebutuhan Pokok Kompak Turun pada Minggu (10/8), Bikin Emak-Emak Auto Tersenyum Lebar

Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha

Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi

Tidak Perlu Cemas saat Antrean KJP Sembako Terlewat dan QR Code Hilang, Ini yang Harus Dilakukan

Harga MinyaKita 59 Kota/Kabupaten di Bawah HET, Termurah Probolinggo

Pemerintah Kasih Paket Intensif pada Juni-Juli 2025, Ada Diskon Listrik hingga Transportasi

Kejagung Kembali Sita Kendaraan Mewah dari Kasus Suap Putusan Minyak Goreng, Ada 2 Unit Mercedes Benz

Kronologi Suap Hakim PN Jaksel, 3 Korporasi Minta Vonis Lepas Kasus Migor

Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Kejagung Sita Valas Hingga Mobil Mewah
