Heru Budi Terbitkan Aturan Larangan Flexing untuk ASN dan Keluarga
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan imbauan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov DKI untuk tidak bergaya hidup mewah atau flexing.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota.
Baca Juga:
Surat Edaran itu ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono pada 12 April 2023.
SE itu pun ditembuskan kepada Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono, Ketua KPK Firli Bahuri dan Asisten Sekda DKI Jakarta.
"Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/1915/SJ tanggal 31 Maret 2023 dan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel serta untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tulis SE tersebut yang dikutip Kamis (4/5).
Baca Juga:
Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono mengatakan, bahwa larangan Flexing itu bukan hanya diperuntukan bagi ASN Pemprov DKI tapi juga untuk keluarganya.
"Semua, ASN, keluarganya, diharapkan (enggak flexing)," papar Heru di Jakarta.
Wali Kota Jakarta Utara ini mengungkapkan, bahwa kebijakan larangan ASN DKI flexing merupakan turunan dari aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ya itu kan turunan dari imbauan kementerian dalam negeri," tuturnya. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kurangi Polusi Mikroplastik, Pemprov DKI Bangun RDF Plant dan PSEL
Pramono Siap Sediakan Lahan Sekolah Rakyat di Jakarta
PSI Ungkap Pengurangan Anggaran Berimbas pada Penghapusan BPJS Kesehatan 1,3 Juta Warga DKI
Pemprov DKI Beri Surat Teguran Pedagang yang Jual Beras di Atas HET, Pelanggaran Berulang Berujung Izin Usaha Dicabut
Pemprov DKI Klaim Jakarta telah Punya 75 Sekolah Lansia
Jakarta Running Festival Digelar 25-26 Oktober, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Duit Pemda Rp 14,6 Triliun Nganggur di Bank, ini Penyebabnya
Pengecekan Kesehatan Cepat kini Tersedia di Stasiun MRT Jakarta Dukuh Atas
IKJ Dukung Gubernur Pramono Pindahkan Kampus ke Kota Tua demi Jakarta Kota Global
Insentif Pajak Kendaraan Listrik 0 Persen Bikin Pendapatan Jakarta Turun Rp 3 Triliun