Heru Budi Terbitkan Aturan Larangan Flexing untuk ASN dan Keluarga
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan imbauan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov DKI untuk tidak bergaya hidup mewah atau flexing.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota.
Baca Juga:
Surat Edaran itu ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono pada 12 April 2023.
SE itu pun ditembuskan kepada Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono, Ketua KPK Firli Bahuri dan Asisten Sekda DKI Jakarta.
"Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/1915/SJ tanggal 31 Maret 2023 dan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel serta untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tulis SE tersebut yang dikutip Kamis (4/5).
Baca Juga:
Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono mengatakan, bahwa larangan Flexing itu bukan hanya diperuntukan bagi ASN Pemprov DKI tapi juga untuk keluarganya.
"Semua, ASN, keluarganya, diharapkan (enggak flexing)," papar Heru di Jakarta.
Wali Kota Jakarta Utara ini mengungkapkan, bahwa kebijakan larangan ASN DKI flexing merupakan turunan dari aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ya itu kan turunan dari imbauan kementerian dalam negeri," tuturnya. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gedung Terra Drone yang Terbakar Punya IMB dan SLF, tapi tak Patuhi Standar
Pesepeda Meninggal di Sudirman, Gubernur Pramono: Saya tak Menyalahkan Siapa Pun
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Kebakaran di Cempaka Putih, Kepanikan hingga Kehabisan Oksigen Penyebab Banyaknya Korban Jiwa
Kebakaran Gedung di Cempaka Putih, Baterai Drone Meledak Akibatkan 20 Orang Tewas
Kebakaran Gedung di Cempaka Putih, 17 Orang Tewas dengan 7 Jasad telah Dievakuasi
Sopir Truk Sampah Meninggal, Kepala Dinas LH DKI Diminta Bertanggung Jawab
Dishub DKI Uji Coba Satu Arah di Lebak Bulus Mulai Selasa (9/12) Sampai 16 Desember
Sopir Truk Sampah Meninggal di Jakarta Selatan, Gubernur Pramono Pastikan akibat Sakit Jantung
Buka Donasi Bencana Sumatra, DPRD DKI: Rp 1.000 pun Kami Terima