Heru Budi Beberkan Alasan Pencabutan Perda Penataan Kepulauan Seribu

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 08 November 2023
Heru Budi Beberkan Alasan Pencabutan Perda Penataan Kepulauan Seribu

Heru Budi Hartono. (Foto: MP/asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.

Heru menjelaskan bahwa pencabutan Perda tersebut selaras dengan upaya mengembangkan potensi Kepulauan Seribu. Urgensi pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 didasarkan atas fakta secara kewilayahan.

Baca Juga:

Heru Budi Minta Masyarakat Tetap Lakukan Uji Emisi, Meski Tilang Dihentikan

"Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Administrasi yang memiliki dua wilayah kecamatan dan bukan bagian dari wilayah Kota Administrasi, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta," ujar Heru.

Dalam pengelolaan pulau-pulau kecil yang berada di wilayah Kepulauan Seribu, lanjut Heru, beberapa wilayah pulau telah dimanfaatkan sebagai kawasan pariwisata, baik yang dikelola untuk kepentingan publik maupun untuk penggunaan privat.

Namun, Heru menjelaskan, sebagian besar lahan tersebut belum dikelola secara optimal dan terhambat oleh regulasi yang masih mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 1992. Karena itulah, diperlukan kebijakan yang mendukung pengembangan potensi aktivitas jasa pariwisata di Kepulauan Seribu.

Heru juga menerangkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional tahun 2010-2025, terdapat arahan terkait Kepulauan Seribu dan sekitarnya yang ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.

"Kawasan Strategis Pariwisata Nasional adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan," ucapnya.

Baca Juga:

Heru Budi Tidak lanjutkan Kebijakan WFH untuk ASN Pemprov DKI

Hal tersebut mengakibatkan adanya perubahan arah kebijakan serta perubahan norma pengaturan di berbagai sektor usaha, termasuk kebijakan di sektor penyelenggaraan penataan ruang, baik di wilayah darat, laut, dan pesisir.

Oleh karena itu, perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan kewenangan kelembagaan di wilayah Kepulauan Seribu, mengingat wilayah Kepulauan Seribu secara umum memiliki karakteristik yang berbeda dengan kawasan daratan.

Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sebagian besar pengaturannya masuk ke dalam rumpun ketentuan penyelenggaraan penataan ruang, sesuai dengan amanat pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, maka ketentuan yang termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 sudah tidak lagi relevan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku saat ini.

Peraturan yang berlaku harus mewadahi upaya sinkronisasi norma pengaturan lintas sektor. Selain itu, peraturan yang berlaku juga terintegrasi dengan sistem layanan yang digunakan dalam proses permohonan perizinan kegiatan berusaha dan non-usaha, serta tidak bertentangan dengan kebijakan regulasi yang digunakan saat ini.

"Eksekutif berterima kasih dan memberikan apresiasi atas perhatian pimpinan dan dan seluruh anggota Dewan. Semoga penjelasan ini membantu memperlancar pembahasan pada Rapat Komisi, sehingga Dewan dapat mempertimbangkan Raperda ini bisa disetujui menjadi Perda," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Masa Jabatan Diperpanjang, Heru Budi Siap Selesaikan Masalah Polusi Hingga Kemacetan

#Heru Budi Hartono #DKI Jakarta #Kepulauan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Banjir Rob di Jalan RE Martadinata Surut, 3 RT di Jakut masih Terendam
Adapun 2 RT yang terendam banjir rob di Kelurahan Pluit dengan ketinggian 30 cm dan Kelurahan Marunda 1 RT dengan ketinggian banjir 15 cm.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Banjir Rob di Jalan RE Martadinata Surut, 3 RT di Jakut masih Terendam
Indonesia
Jalan RE Martadinata Depan JIS masih Tergenang Banjir Rob
Jalan yang masih kena banjir rob yakni di Jl RE Martadinata di depan Jakarta International Stadium (JIS) dengan ketinggian 20 cm.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Jalan RE Martadinata Depan JIS masih Tergenang Banjir Rob
Indonesia
Banjir Rob di Kepulauan Seribu, Ratusan Petugas dan 50 Pompa Dikerahkan untuk Mitigasi
Ketinggian rob di setiap wilayah bervariasi mulai sekitar 20 hingga 25 sentimeter.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Banjir Rob di Kepulauan Seribu, Ratusan Petugas dan 50 Pompa Dikerahkan untuk Mitigasi
Indonesia
Pramono Klaim Banjir Rob di Pesisir Jakarta sudah Menurun
Ketinggian muka air laut telah menurun sejak Kamis (4/12) malam atau sekitar pukul 22.00 WIB.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Pramono Klaim Banjir Rob di Pesisir Jakarta sudah Menurun
Indonesia
Dewan PSI Minta Disdik Cabut Izin Sekolah yang Cuek Tangani Kasus Bullying
Para orangtua murid melayangkan laporan kepada kepolisian perihal perundungan yang dialami bisa jadi merupakan indikasi sekolah terkait tak responsif.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
Dewan PSI Minta Disdik Cabut Izin Sekolah yang Cuek Tangani Kasus Bullying
Indonesia
7 RT dan 1 Ruas Jalan Jakarta masih Terendam Banjir Rob
Jakarta Utara terdapat 5 RT, meliputi Kelurahan Marunda 2 RT dengan ketinggian 35 cm dan Kelurahan Pluit 3 RT dengan ketinggian 30 cm.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
7 RT dan 1 Ruas Jalan Jakarta masih Terendam Banjir Rob
Indonesia
Pemprov DKI Kerahkan Pompa Sedot Banjir Rob di Jalan RE Martadinata Depan JIS
BPBD DKI bersama perangkat daerah lainnya melakukan upaya percepatan penanganan dengan mengerahkan personel.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
Pemprov DKI Kerahkan Pompa Sedot Banjir Rob di Jalan RE Martadinata Depan JIS
Indonesia
Banjir Rob Menerjang, Ancol Maksimalkan Pompa Air untuk Minimalkan Dampak
Tim teknis juga terus memantau situasi secara real-time untuk memastikan penanganan efektif.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Desember 2025
Banjir Rob Menerjang, Ancol Maksimalkan Pompa Air untuk Minimalkan Dampak
Indonesia
Banjir Rob Meluas, 18 RT di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Terendam
Banjir rob terjadi karena adanya fenomena pasang maksimum air laut bersamaan dengan fenomena fase bulan purnama dan perigee (supermoon).
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Banjir Rob Meluas, 18 RT di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Terendam
Indonesia
Jakarta Siapkan Perayaan Natal Meriah, Pramono: Bukan Hanya Ornamen, Tapi Juga Diskon
Pemprov DKI menyiapkan berbagai aktivitas untuk menyambut Natal 2025, mulai dari lomba dekorasi, diskon mal, hingga konser terbuka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Desember 2025
Jakarta Siapkan Perayaan Natal Meriah, Pramono: Bukan Hanya Ornamen, Tapi Juga Diskon
Bagikan