Hentikan Kurikulum 2013 Tidak Perlu Persetujuan DPR
MerahPutih Pendidikan- Anggota Komisi X DPR Fraksi PAN, Teguh Juwarno mengatakan, kebijakan penghentian sementara kurikulum 2013 yang dilakukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan tidak butuh persetujuan dari DPR.
"Tidak perlu. Tidak apa-apa," katanya usai menjadi pembicara pada diskusi bertemakan "Mencari Kurikulum yang Maksimum" di Jakarta, Sabtu (13/12/2014).
Hak DPR hanya memberikan persetujuan pada persoalan alokasi anggaran yang sudah disetujui di periode sebelumnya.
Menurutnya, respon penolakan dari berbagai daerah akibat kebijakan penghentian kurikulum 2013 itu lebih disebabkan karena terhentinya program pengadaan buku yang sudah terlanjur dicetak.
Teguh meyakini, bahan pengajaran kurikulum 2013 yang sudah terlanjur dicetak tidak perlu dipersoalkan. Menurutnya, sejumlah buku tersebut tetap bisa dimanfaatkan. "Bukunya tetap bisa diadakan, karena ini bukunya bisa jadi buku pengayaan, buku tambahan referensi buat sekolah maupun para guru. Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan," jelasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghentikan kurikulum 2013. Untuk sementara, kurikulum yang digunakan akan kembali menggunakan kurikulum 2006
Bagikan
Berita Terkait
Ini Alasan DPR RI Minta Gubernur Jabar Kaji Ulang Aturan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.00 WIB
DPRD DKI Minta Sekolah di Jakarta Transparan Soal Aliran Dana Uang Sewa Kantin
PSI DKI Pertanyakan Mandeknya Realisasi Anggaran untuk Rehabilitasi 27 Gedung Sekolah
Playhouse Academy Perkenalkan Layanan Pengembangan Anak Terintegrasi