Hasto Melawan, KPK Diberi Surat Pemberitahuan Praperadilan
 Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Januari 2025
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Januari 2025 
                Sekjen PDIP datang menjalani pemeriksaan di KPK. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. Yakni kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.
Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan mengirim surat ke Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/1).
Surat tersebut menyangkut proses praperadilan yang dimohonkan Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 10 Januari 2025.
Hal itu disampaikan Hasto saat datang ke markas KPK untuk diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.
Baca juga:
Kuasa Hukum Hasto Klaim Didukung 1.000 Pengacara
"Pada kesempatan ini, penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada Pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut,” kata Hasto.
Surat itu isinya mendorong agar proses hukumnya di KPK tetap menunggu hasil praperadilan. Hasto mengingatkan pengajuan praperadilan merupakan haknya sebagai tersangka.
“Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” ujar Hasto.
Sekjen PDIP dua periode ini tetap menaruh optimisme terhadap proses hukum di KPK.
"Karena kami percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaiknya-baiknya dengan prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah,"
Adapun sidang perdana gugatan Hasto melawan KPK bakal digelar pada Selasa 21 Januari 2025. Hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto yang akan memimpin sidang tersebut.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah yang juga telah ditetapkan tersangka diduga memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handpone dalam air dan melarikan diri. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
 
                      Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air
 
                      Ingin Petani Sejahtera, PDIP Dorong Petani Punya Lahan Melalui UU Pokok Agraria
 
                      Hari Tani Nasional Jadi Momentum Wujudkan Kedaulatan Pangan
 
                      Hasto Tegaskan Prabowo Masih Percaya Ke Megawati
 
                      Jadi Sekjen PDIP Lagi, Hasto Tegaskan Bakal Selalu Loyal ke Megawati
 
                      Ganjar Ungkap Momen Megawati kembali Tunjuk Hasto Jadi Sekjen PDIP
 
                      Struktur Kepengurusan Terbaru PDIP: Hasto Kristiyanto Kembali Jabat Posisi Sekjen
 
                      [HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi
![[HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi](https://img.merahputih.com/media/c8/76/71/c876717faa27e398e804f4ec5c8567c0_182x135.png) 
                      Menkum Ungkap Alasan Utama Presiden Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
 
                      




