Hasto Melawan, KPK Diberi Surat Pemberitahuan Praperadilan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Januari 2025
Hasto Melawan, KPK Diberi Surat Pemberitahuan Praperadilan

Sekjen PDIP datang menjalani pemeriksaan di KPK. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. Yakni kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.

Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan mengirim surat ke Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/1).

Surat tersebut menyangkut proses praperadilan yang dimohonkan Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 10 Januari 2025.

Hal itu disampaikan Hasto saat datang ke markas KPK untuk diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.

Baca juga:

Kuasa Hukum Hasto Klaim Didukung 1.000 Pengacara

"Pada kesempatan ini, penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada Pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut,” kata Hasto.

Surat itu isinya mendorong agar proses hukumnya di KPK tetap menunggu hasil praperadilan. Hasto mengingatkan pengajuan praperadilan merupakan haknya sebagai tersangka.

“Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” ujar Hasto.

Sekjen PDIP dua periode ini tetap menaruh optimisme terhadap proses hukum di KPK.

"Karena kami percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaiknya-baiknya dengan prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah,"

Adapun sidang perdana gugatan Hasto melawan KPK bakal digelar pada Selasa 21 Januari 2025. Hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto yang akan memimpin sidang tersebut.

Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah yang juga telah ditetapkan tersangka diduga memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handpone dalam air dan melarikan diri. (Pon)

#Hasto Kristiyanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Hasto Tegaskan Prabowo Masih Percaya Ke Megawati
Kepercayaan ini terlihat dari posisi Megawati yang tetap menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Hasto Tegaskan Prabowo Masih Percaya Ke Megawati
Indonesia
Jadi Sekjen PDIP Lagi, Hasto Tegaskan Bakal Selalu Loyal ke Megawati
PDIP, kata ia, akan berdiri di depan dalam memelopori kebijakan-kebijakan pro rakyat sesuai arahan dari Megawati pada saat Kongres Ke-6 PDIP di Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Agustus 2025
Jadi Sekjen PDIP Lagi, Hasto Tegaskan Bakal Selalu Loyal ke Megawati
Indonesia
Ganjar Ungkap Momen Megawati kembali Tunjuk Hasto Jadi Sekjen PDIP
Penunjukan sekjen partai menjadi kewenangan ketua umum.
Dwi Astarini - Kamis, 14 Agustus 2025
Ganjar Ungkap Momen Megawati kembali Tunjuk Hasto Jadi Sekjen PDIP
Indonesia
Struktur Kepengurusan Terbaru PDIP: Hasto Kristiyanto Kembali Jabat Posisi Sekjen
Posisi sekjen sempat diambil alih oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
Struktur Kepengurusan Terbaru PDIP: Hasto Kristiyanto Kembali Jabat Posisi Sekjen
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi
Sebuah unggahan informasi menyebut pemberian kebebasan untuk dua tokoh politik itu karena jasa Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi
Indonesia
Menkum Ungkap Alasan Utama Presiden Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
Abolisi adalah hak presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana atau menghentikan proses hukum dengan persetujuan DPR
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Agustus 2025
Menkum Ungkap Alasan Utama Presiden Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
Indonesia
Golkar Sebut Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto Momen untuk Merajut Semangat Kebangsaan
Bagi Sari, keputusan ini demi kebaikan bangsa
Angga Yudha Pratama - Senin, 04 Agustus 2025
Golkar Sebut Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto Momen untuk Merajut Semangat Kebangsaan
Indonesia
Dasar Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Prabowo Lihat Kasusnya Bernuansa Politis
Wujud nyata Presiden Prabowo untuk memperkuat persatuan dan kesatuan.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Agustus 2025
Dasar Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Prabowo Lihat Kasusnya Bernuansa Politis
Indonesia
Presiden Prabowo Berani Ambil Langkah Kontroversial, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Disebut Demi Stabilitas Nasional
Langkah Prabowo dinilai tepat untuk menjag persatuan
Angga Yudha Pratama - Senin, 04 Agustus 2025
Presiden Prabowo Berani Ambil Langkah Kontroversial, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Disebut Demi Stabilitas Nasional
Indonesia
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP ke Prabowo Tak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto
Dasco mengatakan Megawati meminta kader PDIP memberikan dukungan dan kritik apabila ada kebijakan Pemerintah Prabowo yang tidak pro rakyat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 04 Agustus 2025
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP ke Prabowo Tak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto
Bagikan