Harvey Moeis Bisa Bebas Lebih Cepat, Jaksa dan Pengacara Kompak Pikir-pikir


Harvey Moeis bisa bebas lebih cepat dari tuntutan. Foto: MerahPutih.com/Didik
MerahPutih.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 1 Miliar terhadap Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).
Suami Sandra Dewi itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, meminta Harvey berdiskusi dengan kuasa hukum mereka dan memberikan tanggapannya atas vonis yang dijatuhkan.
Kepada majelis, jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir kembali.
"Izin Yang Mulia, sikap kami pikir-pikir," ucap dia.
Baca juga:
Buntut Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 210 Miliar
Sementara itu, penasihat hukum Harvey Moeis dan dua terdakwa lain juga menyatakan pikir-pikir.
"Setelah kami pertimbangkan majelis hakim, baik terdakwa maupun kami tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dulu," ujar kuasa hukum Harvey.
Hakim Eko memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap, apakah akan melakukan banding atau menerima putusan.
Sebelumnya, Majelis Hakim juga memvonis Harvey dengan hukuman denda Rp 1 miliar subdider enam bulan kurungan penjara serta uang pengganti senilai Rp 210 miliar subsider kurungan dua tahun penjara.
Baca juga:
Pertimbangan Hakim Hukum Suami Artis Dewi Sandra Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa
Pada kasus ini, Majelis Hakim menyatakan, Harvey telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam kasus pengelolaan timah di IUP PT Timah.
"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim Eko Aryanto.
Harvey melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung. Sebelumnya, JPU telah menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo
