Harvey Moeis Bisa Bebas Lebih Cepat, Jaksa dan Pengacara Kompak Pikir-pikir
Harvey Moeis bisa bebas lebih cepat dari tuntutan. Foto: MerahPutih.com/Didik
MerahPutih.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 1 Miliar terhadap Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).
Suami Sandra Dewi itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, meminta Harvey berdiskusi dengan kuasa hukum mereka dan memberikan tanggapannya atas vonis yang dijatuhkan.
Kepada majelis, jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir kembali.
"Izin Yang Mulia, sikap kami pikir-pikir," ucap dia.
Baca juga:
Buntut Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 210 Miliar
Sementara itu, penasihat hukum Harvey Moeis dan dua terdakwa lain juga menyatakan pikir-pikir.
"Setelah kami pertimbangkan majelis hakim, baik terdakwa maupun kami tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dulu," ujar kuasa hukum Harvey.
Hakim Eko memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap, apakah akan melakukan banding atau menerima putusan.
Sebelumnya, Majelis Hakim juga memvonis Harvey dengan hukuman denda Rp 1 miliar subdider enam bulan kurungan penjara serta uang pengganti senilai Rp 210 miliar subsider kurungan dua tahun penjara.
Baca juga:
Pertimbangan Hakim Hukum Suami Artis Dewi Sandra Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa
Pada kasus ini, Majelis Hakim menyatakan, Harvey telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam kasus pengelolaan timah di IUP PT Timah.
"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim Eko Aryanto.
Harvey melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung. Sebelumnya, JPU telah menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Suaminya Dibui 20 Tahun, Sandra Dewi Gugat Negara Kembalikan 88 Tas Mewah Hingga Deposito Rp 33 M
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Sandra Dewi Gugat Pengembalian Harta Sitaan Suaminya di Korupsi Timah, Sidang Masuk Pembuktian
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan