Hari Minggu, Seluruh Atribut dan Baliho Kampanye Dibersihkan

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Selasa, 06 Februari 2024
Hari Minggu, Seluruh Atribut dan Baliho Kampanye Dibersihkan

Sekko Pemkot Jakarta Pusat Denny Ramdany/ Pemkot Jakpus

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masa tenang Pemilu 2024 tinggal hitungan hari. Seluruh atribut dan baliho kontestan Pemilu yang bertebaran di jalan pun segera dibersihkan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang Pemilu 2024 di Minggu, 11 Februari 2024.

Baca Juga:

11.949 APK Ditertibkan Bawaslu DKI Demi Terciptanya Pemilu yang Kondusif

Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany mengatakan, pihaknya meminta perwakilan partai politik (parpol) untuk membantu melakukan pembersihan APK.

"Sehingga kami akan lakukan apel besar di kantor Wali Kota Jakarta Pusat lalu pada pukul 00:00 WIB tepat tanggal 11 Februari bergerak membersihkan semua APK," katanya saat rapat koordinasi (rakor) persiapan penertiban APK, di Jakarta Pusat, Selasa (6/2).

Denny menjelaskan, kegiatan penertiban di tingkat kota direncanakan menyasar seluruh kawasan jalan protokol se-Jakarta Pusat.

Baca Juga:

Pemprov DKI Beri Waktu 1 Minggu Partai dan Capres Rapikan APK Membahayakan

Sementara untuk APK yang berada di jalan lingkungan atau kawasan permukiman warga akan dikoordinasikan dengan jajaran kecamatan.

"Realisasinya nanti kita breakdown agar camat sampaikan ke lurah untuk menggerakkan potensi masyarakat. Termasuk agar radius 100 meter dari TPS tidak boleh ada APK," jelas Denny.

Denny menuturkan, Forkopimko Jakarta Pusat juga siap untuk mengawal pembersihan APK dan memastikan Pemilu 2024 di Jakarta Pusat berjalan lancar dan aman.

“Pembersihan ini akan dilakukan selama tiga hari pada saat masa tenang,” tutup Denny. (knu)

Baca Juga:

Setuju APK Semrawut Ditertibkan, Ganjar Ajak Relawan Ikut Perbaiki



#Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan