MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan TikTok dan Roblox harus segera mematuhi penuh ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, menyampaikan kedua platform digital itu saat ini masih dikategorikan sebagai “patuh sebagian”.
Baca juga:
Langgar PP Tunas, Meta dan Google Dicecar 29 Pertanyaan Saat Diperiksa Komdigi
Jika TikTok dan Roblox mau statusnya naik kelas menjadi patuh PP Tunas telah diberi tenggat untuk menyerahkan perencanaan aksi paling lambat hingga hari ini Jumat 10 April 2026.
“Kita masih tunggu karena ada permintaan waktu hingga tanggal 10 April untuk menyampaikan kembali perencanaan aksi dari kedua platform itu,” kata Meutya, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/4) malam.
8 Platform Jadi Target Awal
PP Tunas resmi berlaku efektif sejak 28 Maret 2026 dan menyasar delapan platform digital besar: Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.
Aturan baru itu hadir untuk memastikan tata kelola platform digital lebih aman bagi anak-anak Indonesia. Aturan ini diharapkan dapat melindungi dari ancaman perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif seperti pornografi.
Baca juga:
Pembatasan Akun Anak Berlaku: X & Bigo Live Paling Patuh, Google Masih 'Bandel'
Baru 3 Platform Masuk Kategori Patuh
Hingga Kamis sore ini dilansir Antara, baru tiga pemilik platform digital yang mematuhi penuh ketentuan PP Tunas, yakni Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live.
Sementara itu, TikTok dan Roblox menunjukkan kesediaan mengikuti aturan namun masih melakukan penyesuaian teknis sehingga masuk kategori patuh sebagian. (*)

