MerahPutih.com - Sudah hampir satu pekan warga Muslim melaksanakan puasa, artinya tinggal tiga pekan lagi merayakan lebaran dan juga mudik ke kampung halaman yang diprediksi bakal dilakukan warga sepekan sebelum lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, segera membuat surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024 yang berisi imbauan dan paduan untuk perusahaan dalam membayar THR tersebut.
Baca juga:
Mendagri Suruh Kepala Daerah Kebut Regulasi Agar THR dan Gaji ke-13 Cepat Cair
"Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idul Fitri 1445 Hijriah,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (18/3).
Ida menuturkan, pemberian THR dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan para pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah.
Terlebih, ia mengatakan pada umumnya harga barang-barang dan kebutuhan pokok akan mengalami kenaikan selama Ramadan dan Idul Fitri sehingga berdampak terhadap peningkatan kebutuhan.
"Bagi pekerja/buruh di perusahaan THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya," katanya.
Ida menjelaskan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan memberi landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan.
Landasan hukum tersebut diwujudkan melalui surat edaran yang akan segera diterbitkan untuk menegaskan kembali ketentuan-ketentuan pembayaran THR.
Kemnaker juga akan menggelar konferensi pers untuk menegaskan kembali berbagai aspek yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kementerian Perhubungan memproyeksikan ada sebanyak 193,6 juta orang atau 71,7 persen dari total penduduk melakukan perjalanan mudik selama periode Lebaran 2024.
Sementara pemerintah telah menetapkan libur Lebaran Idul Fitri 2024 ada 6 hari. Terdiri dari tanggal merah untuk hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada tanggal 10-11 April 2024, dan tanggal merah untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada tanggal 8, 9, 12, 15 April 2024. (*)
Baca juga: