MerahPutih.com - Harga beras premium saat ini rata-rata telah melampaui harga eceran tertinggi (HET) dengan kisaran mencapai Rp 17.000 hingga Rp.18.000 per kilogram. Padahal, HET beras premium berdasarkan regulasi zonasi dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan di angka Rp 14.900 hingga Rp 15.800 per kilogram menyesuaikan wilayah penjualan di berbagai daerah Indonesia.
Perum Bulog menegaskan, menyiapkan sekitar 300 ribu ton cadangan beras pemerintah (CBP) yang akan diolah menjadi beras premium selama September hingga Desember 2026 untuk menjaga stabilitas harga di pasaran.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Badan Pangan Nasional, sebagai langkah memperkuat intervensi terhadap kenaikan harga beras premium yang terus terjadi di berbagai daerah.
Ini kami sedang mengajukan untuk tahun 2026 ini per bulan September sampai dengan Desember, estimasi yang kami ajukan adalah sekitar 300 ribu ton,
kata Rizal.
Baca juga:
Kirim Beras Premium ke Retail Modern, Bulog Minta Warga Tidak Perlu Khawatir
Pengalihan CBP menjadi beras premium bertujuan melakukan penetrasi pasar sehingga harga beras premium dapat kembali bergerak mendekati Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Beras diklaim bukan penyumbang inflasi yang besar karena kontribusinya pada Agustus hanya sebesar 0,02 persen.
Hasil kajian internal Bulog menunjukkan kenaikan harga terutama terjadi pada beras premium, sedangkan harga beras medium relatif stabil bahkan tidak mengalami kenaikan yang berarti di pasar. Kondisi tersebut terjadi karena Bulog selama ini mengelola CBP dalam bentuk beras medium. Yang mana, hingga 1 September 2026, Bulog mengelola 4,9 juta ton beras sehingga stok tersebut dinilai sangat kuat.
Bulog mengusulkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Badan Pangan Nasional agar memperoleh izin mengalihkan sebagian CBP menjadi beras premium sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme pengalihan tersebut mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional sehingga pelaksanaannya tetap berada dalam koridor regulasi serta pengawasan pemerintah demi menjaga akuntabilitas pengelolaan cadangan beras nasional.
Usulan Bulog tersebut selanjutnya akan dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kementerian Koordinator Bidang Pangan sebelum pemerintah mengambil keputusan mengenai pelaksanaan pengalihan CBP menjadi beras premium.
Menurut Rizal, langkah itu diharapkan mampu menekan harga beras premium sehingga kembali sesuai HET sekaligus menjaga daya beli masyarakat yang belakangan menghadapi kenaikan harga di pasaran.
Usulan pengalihan 300 ribu ton Cadangan Beras Pemerintah menjadi beras premium dapat segera disetujui sehingga Bulog memiliki instrumen lebih kuat untuk menjaga stabilitas harga beras nasional.