Harga Komoditas Cabai dan Bawang Merah Turun Signifikan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 28 Juli 2022
Harga Komoditas Cabai dan Bawang Merah Turun Signifikan

Bawang. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemantauan perkembangan harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok secara harian melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) di 216 pasar 90 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Pada 27 Juli 2022, harga beberapa komoditas tercatat stabil jika dibandingkan bulan sebelumnya.
Komoditas tersebut di antaranya beras premium, telur ayam ras, dan bawang merah.

Sementara komoditas yang mengalami penurunan harga yaitu minyak goreng curah turun 8,81 persen menjadi Rp 14.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana turun 13,45 persen menjadi
Rp 19.300 per liter, minyak goreng kemasan premium turun 7,48 persen menjadi Rp 23.500 per liter.

Baca Juga:

Harga Kebutuhan Pokok Selama Bulan Juli 2022 Ini, Daging Cuma Turun Rp 100

Lalu, cabai rawit merah turun 21,98 persen menjadi Rp 74.200 per kg, cabai merah keriting turun 5,47 persen menjadi Rp 70.800 per kg, cabai merah besar turun 0,42 persen menjadi Rp 74.200 per kg, dan bawang merah turun 6,59 persen menjadi Rp 55.300 per kg.

Harga komoditas hortikultura seperti cabai dan bawang merah mencatatkan tren penurunan signifikan.

"Hal ini merupakan efek dari beberapa daerah sentra di Pulau Jawa yang memasuki masa panen," ucap Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas), Kamis (28/7).

Baca Juga:

Mendag Klaim Harga Minyak Curah di Bawah Rp 14.000 Per Liter

Menurut Zulhas, tren penurunan diprediksi masih akan terus terjadi dalam beberapa waktu ke depan. Secara rata-rata nasional, harga minyak goreng curah tercatat sebesar Rp 14.500 persen liter, turun 8,81 persen jika dibandingkan bulan lalu. Rata-rata harga minyak goreng curah di pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan sudah sesuai HET Rp 14.000 per liter, bahkan untuk Pulau Jawa dan Bali sudah mencapai Rp 13.026 per liter.

Sementara di provinsi lain juga sudah menunjukkan tren penurunan dengan rincian rata-rata harga untuk wilayah Sulawesi Rp 14.908 per liter, Nusa Tenggara Rp 16.125 per liter, Maluku dan Papua sebesar Rp 18.940 per liter.

Masyarakat dapat membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) di titik penjualan yang telah ditentukan.

Hingga saat ini, telah tersedia di 17.762 pengecer mitra pelaku usaha jasa logistik dan eceran (PUJLE) yang tersebar di 271 kabupaten/kota di 27 Provinsi dengan tanda khusus/spanduk
HET. (Asp)

Baca Juga:

Jepang Sampaikan Penghargaan atas Kepemimpinan Indonesia di G20 dan Kawasan

#Kemendag #Zulkifli Hasan #Harga Kebutuhan Pokok
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
India Bakal Jadi Pembeli Asing Tertinggi di Trade Expo Indonesia 2026
Mengusung tema “The Ultimate Hub for Global Sourcing”, TEI 2026 menempati area pameran seluas 16.656 meter persegi dengan target potensi transaksi 17,5 miliar dolar AS
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
India Bakal Jadi Pembeli Asing Tertinggi di Trade Expo Indonesia 2026
Indonesia
Manajer KDKMP Mulai Bertugas 1 Oktober 2026, Gajinya Capai Rp 8,3 Juta
KDKMP ditargetkan mulai beroperasi 1 Oktober 2026. Sebanyak 28.891 manajer telah dikontrak dengan gaji Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 September 2026
Manajer KDKMP Mulai Bertugas 1 Oktober 2026, Gajinya Capai Rp 8,3 Juta
Indonesia
Tok! Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Paling Tinggi Rp 8,3 Juta Bukan Belasan Juta
Menko Pangan Zulkifli Hasan meluruskan isu gaji manajer KDKMP, menegaskan total penghasilan paling tinggi berkisar Rp 8,3 juta disesuaikan UMK daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Tok! Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Paling Tinggi Rp 8,3 Juta Bukan Belasan Juta
Indonesia
Mendag Jamin Swasta Tetap Bisa Lakukan Ekspor, Tidak Semua Satu Pintu Lewat BUMN
Pemerintah saat ini terus memberikan masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis agar pengaturannya proporsional dan fleksibel.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Mendag Jamin Swasta Tetap Bisa Lakukan Ekspor, Tidak Semua Satu Pintu Lewat BUMN
Indonesia
Buntut Mobil Terbakar di Tol Cikampek, Kemendag Panggil BYD Indonesia
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil PT BYD Motor Indonesia (BYD) untuk meminta klarifikasi terkait insiden mobil BYD Seal yang terbakar di Tol Jakarta-Cikampek
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Buntut Mobil Terbakar di Tol Cikampek, Kemendag Panggil BYD Indonesia
Indonesia
Nilai Tukar Mata Uang Utama Global Menguat, Harga Emas Dunia Melemah
HPE emas ditetapkan sebesar 130.921,50 dolar AS per kilogram atau turun 0,7 persen dari periode kedua Juli 2026 yang sebesar 131.839,51 dolar AS per kilogram
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
Nilai Tukar Mata Uang Utama Global Menguat, Harga Emas Dunia Melemah
Berita Foto
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Wamendag Dyah Roro Esti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Indonesia
Rangsang Warga Belanja, Kemendag Sediakan Program Diskon di Pusat Perbelanjaan
Permintaan masyarakat terhadap produk fesyen dalam negeri masih menunjukkan tren positif, yakni meningkat sebesar 4,3 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Juli 2026
Rangsang Warga Belanja, Kemendag Sediakan Program Diskon di Pusat Perbelanjaan
Indonesia
Zulhas Ungkap Masalah di BGN, Pemerintah Setop Sementara Pembangunan SPPG Baru
Menko Pangan Zulkifli Hasan menyebut masih banyak masalah di BGN. Pemerintah menghentikan sementara pembangunan SPPG baru dan fokus pada evaluasi MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
Zulhas Ungkap Masalah di BGN, Pemerintah Setop Sementara Pembangunan SPPG Baru
Indonesia
Kemendag Sidak, Harga Jual Minyakita di Pasar Palmerah Mendadak Normal
Pelaku usaha wajib mematuhi aturan pelabelan dan harga yang telah ditetapkan.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kemendag Sidak, Harga Jual Minyakita di Pasar Palmerah Mendadak Normal
Bagikan