Hakim Binsar Gultom Pertanyakan Motif Pembunuhan Berencana kepada Saksi Ahli


Majelis Hakim Sidang Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: MP/Yohanes Abi)
Merahputih Megapolitan - Sidang Jessica yang ke-22 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (19/9) menghadirkan saksi ahli dari pihak kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Saksi ahli yang dihadirkan kali ini adalah Kriminolog sekaligus dosen Universitas Indonesia, Dr. Eva Achjani Zulfa, SH, MH.
Kehadiran kriminolog Eva Achjani Zulfa selain memberikan keterangan juga menjawab pertanyaan dari majelis hakim. Salah satu anggota majelis hakim, Binsar Gultom menanyakan kepada Eva Achjani Zulfa perihal motif pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Pertanyaan hakim Binsar Gultom memulai pertanyaannya dengan penjelasan tentang pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dimana didalamnya terkait perencanaan membunuh seseorang.
"Apakah sebelumnya korban pernah memberikan nasehat kepada terdakwa terkait pacarnya bisa menjadi motif," tanya Binsar Gultom.
Pertanyaan hakim Binsar Gultom kepada saksi ahli Eva Achjani Zulfa disertai keterangan bahwa sebelumnya terdapat sejumlah pelanggaran pidana yang pernah dilakukan Jessica Kumala Wongso. Hakim Binsar kemudian menyinggung soal sepak terjang Jessica Kumala Wongso selama di Australia. Apakah perbuatan dan pekerjaan Jessica selama di Australia punya korelasi dengan rencana 'kasus kopi siania' di Jakarta?
"Kalau kita lihat pelanggaran-pelanggaran yang dialami oleh Jessica saat di Australia bisa diambil dikaitkan dengan kasus sekarang," ujarBinsar Gultom.
Eva Achjani Zulfa menjelaskan dirinya tidak mau terjebak dengan motif, niat dan perbuatan terdakwa.
"Saya menegaskan tidak mau terjebak dengan motif, niat, serta perbuatan," jelasnya.
Binsar Gultom kembali mencecar dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Pasal 340 apakah di sana ada motif pembunuhan berencana?," tanya Binsar.
Kriminolog yang juga dosen hukum Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menjelaskan terkait motif atau alasan melakukan perbuatan maka akan menggambarkan niat pelaku berbuat sesuatu.
"Apakah motif perlu dibuktikan jika dikaitkan dengan niat. Sebetulnya motif ini akan mendeskripsi alasan dan penguatan untuk sampai pada apakah seseorang berpotensi melakukan tindak pidana atau tidak. Tugas tindak pidana meluruskannya," tandasnya.(Abi)
BACA JUGA:
- Otto Hasibuan Sebut Saksi Ahlinya Mentahkan Keterangan Kriminolog Ronny Nitibaskara
- Otto Hasibuan Sebut Saksi Ahlinya Lebih Berbobot dari Saksi JPU
- Ahli Psikologi Lakukan Analisa Terhadap Perilaku Jessica
- Sidang Jessica ke-20, Saksi Ahli dari Otto Hasibuan Kurang Greget
- Saksi Ahli Sebut Jessica Tak Miliki Potensi Membunuh
Bagikan
Berita Terkait
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat

Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Jessica Kumala Wongso Keluar dari Lapas Pondok Bambu

Berkelakuan Baik Jadi Alasan Jessica Wongso Dapat Pembebasan Bersyarat

Jessica Wongso Bebas Hari Ini, Simak Lagi 7 Fakta Kasus Kopi Sianida

Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat dari Lapas Hari Ini

Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Berlanjut, Otto Hasibuan Ajukan PK Juli Ini
