Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Hak Warga Jangan Sampai Terabaikan Saat Pembatasan Sosial Berskala Besar

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 01 April 2020
Hak Warga Jangan Sampai Terabaikan Saat Pembatasan Sosial Berskala Besar

Warga melintas di dekat portal karantina wilayah di Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (31/3/2020). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH) mendesak pemerintah jangan mengabaikan hak-hak warga setempat yang semestinya di dapat dalam situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Bila merujuk pada ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 39, Pasal 52, Pasal 55, dan Pasal 79 UU Kekarantinaan Kesehatan 2018 serta Pasal 8 jo. Pasal 5 Undang-undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular UU Wabah Penyakit Menular 1984. Dinyatakan secara jelas hal-hal apa saja yang menjadi hak warga yang wajib dipenuhi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah seperti pangan, medis dan akes pendidikan maupun pekerjaan.

Baca Juga

Gerindra Kritik Pedas Pemerintah soal Penanganan COVID-19

"Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah harus sudah siap memperhitungkan alokasi anggaran dana untuk memenuhi hak-hak dasar warga," tulis LBH dalam keterangannya, Rabu (1/4).

LBH menyebut, pemerintah juga harus memprioritaskan bantuan dan mitigasi pencegahan wabah penyakit, terutama kepada kelompok rentan. Khususnya warga miskin kota yang tinggal di pemukiman padat penduduk maupun kelompok warga miskin pedesaan yang tinggal di wilayah.

"Yang mana kelompok-kelompok tersebut kerap terabaikan dan kesulitan mendapatkan akses hak-hak warga negaranya," jelas LBH.

Seorang warga melintasi papan himbauan terkait virus corona atau COVID-19 di Jalan Sudirman Jakarta, Senin (30/3/2020). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Menurut LBH, Pembatasan Sosial Berskala Besar, merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan 2018, harus dilakukan secara terbatas hanya pada peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan embatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

"Pembatasan tersebit dilakukan hanya semata untuk bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu," kata LBH.

Baca Juga

Pembatasan Sosial Skala Besar dianggap Tepat Sebab Minim Potensi Kegaduhan

LBH mendesak, pemerintah agar konsekuen dan konsisten melakukan langkah mitigasi dan pencegahan wabah pandemi virus COVID-19. Yakni dengan merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan 2018, UU Administrasi Pemerintahan 2014 maupun Undang-undang Wabah Penyakit Menular 1984;

"Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah juga mesti transparan dan proporsional dalam menerapkan kebijakan dengan berdasarkan pada pertimbangan yang matang," tutup LBH. (Knu)

#Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Bagikan