Merahputih.com - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH) mendesak pemerintah jangan mengabaikan hak-hak warga setempat yang semestinya di dapat dalam situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Bila merujuk pada ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 39, Pasal 52, Pasal 55, dan Pasal 79 UU Kekarantinaan Kesehatan 2018 serta Pasal 8 jo. Pasal 5 Undang-undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular UU Wabah Penyakit Menular 1984. Dinyatakan secara jelas hal-hal apa saja yang menjadi hak warga yang wajib dipenuhi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah seperti pangan, medis dan akes pendidikan maupun pekerjaan.
Baca Juga
"Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah harus sudah siap memperhitungkan alokasi anggaran dana untuk memenuhi hak-hak dasar warga," tulis LBH dalam keterangannya, Rabu (1/4).
LBH menyebut, pemerintah juga harus memprioritaskan bantuan dan mitigasi pencegahan wabah penyakit, terutama kepada kelompok rentan. Khususnya warga miskin kota yang tinggal di pemukiman padat penduduk maupun kelompok warga miskin pedesaan yang tinggal di wilayah.
"Yang mana kelompok-kelompok tersebut kerap terabaikan dan kesulitan mendapatkan akses hak-hak warga negaranya," jelas LBH.
Menurut LBH, Pembatasan Sosial Berskala Besar, merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan 2018, harus dilakukan secara terbatas hanya pada peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan embatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
"Pembatasan tersebit dilakukan hanya semata untuk bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu," kata LBH.
Baca Juga
Pembatasan Sosial Skala Besar dianggap Tepat Sebab Minim Potensi Kegaduhan
LBH mendesak, pemerintah agar konsekuen dan konsisten melakukan langkah mitigasi dan pencegahan wabah pandemi virus COVID-19. Yakni dengan merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan 2018, UU Administrasi Pemerintahan 2014 maupun Undang-undang Wabah Penyakit Menular 1984;
"Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah juga mesti transparan dan proporsional dalam menerapkan kebijakan dengan berdasarkan pada pertimbangan yang matang," tutup LBH. (Knu)

