Hadiah Bagi Pelapor Korupsi Dituding Pencitraan, Hasto: Sejak Awal Sudah Dilakukan Jokowi
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.Com - Sekretaris TKN KIK Hasto Kristyanto membantah tudingan sebagian pihak yang mengatakan penerbitan PP yang mengatur pemberian hadiah berupa uang Rp200 juta kapada siapapun yang berani melaporkan praktek korupsi adalah pencitraan.
Hasto menyatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018 itu semata-mata untuk mendorong partisipasi masyarakat ikut terlibat dalam proses pemberantasan korupsi.
"Semangatnya kan kita ingin menunjukkan pemberantasan korupsi, itu merupakan gerak kebudayaan untuk menghasilkan tata pemerintahan yang baik, sebagai sebuah gerak kebudayaan menghasilkan tata pemerintahan yang mengedepankan akuntabilitas, transparasi dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah dari dana negara," kata dia kepada awak media di Jakarta, Rabu (10/10).
Sekjen PDIP ini menilai apapun peraturan pemerintah yang mengajak peran serta masyarakat dalam membangun suatu kebudayaan baik merupakan hal yang positif dan perlu mendapat dukungan, termasuk penerbitan PP ini. Jadi tidak ada itu pencitraan seperti yang disebutkan pihak tertentu.
"Hal-hal yang berkaitan dengan kasus korupsi sejak awal dilakukan oleh pak Jokowi," tukasnya.
Terkait kemungkinan adanya laporan palsu soal pengungkapan koruspi, Hasto menganggap hal itu sudah diatur secara keseluruhan dalam peraturan tersebut.
"Kan di situ ditinjau dari keputusan akhir bukan dari sisi laporannya, tetapi bagaimana laporan itu disertai dengan bukti-bukti dan kemudian mendorong sebuah proses hukum sampai kepada proses pengadilannya, sehingga bukan hanya proses inputnya semata tapi satu kesatuan," pungkasnya.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Suap Bupati Labuhanbatu Meningkat dari Rp500 juta Menjadi Rp48 Miliar
Bagikan
Berita Terkait
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA