Hadiah Bagi Pelapor Korupsi Dituding Pencitraan, Hasto: Sejak Awal Sudah Dilakukan Jokowi


Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.Com - Sekretaris TKN KIK Hasto Kristyanto membantah tudingan sebagian pihak yang mengatakan penerbitan PP yang mengatur pemberian hadiah berupa uang Rp200 juta kapada siapapun yang berani melaporkan praktek korupsi adalah pencitraan.
Hasto menyatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018 itu semata-mata untuk mendorong partisipasi masyarakat ikut terlibat dalam proses pemberantasan korupsi.
"Semangatnya kan kita ingin menunjukkan pemberantasan korupsi, itu merupakan gerak kebudayaan untuk menghasilkan tata pemerintahan yang baik, sebagai sebuah gerak kebudayaan menghasilkan tata pemerintahan yang mengedepankan akuntabilitas, transparasi dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah dari dana negara," kata dia kepada awak media di Jakarta, Rabu (10/10).

Sekjen PDIP ini menilai apapun peraturan pemerintah yang mengajak peran serta masyarakat dalam membangun suatu kebudayaan baik merupakan hal yang positif dan perlu mendapat dukungan, termasuk penerbitan PP ini. Jadi tidak ada itu pencitraan seperti yang disebutkan pihak tertentu.
"Hal-hal yang berkaitan dengan kasus korupsi sejak awal dilakukan oleh pak Jokowi," tukasnya.
Terkait kemungkinan adanya laporan palsu soal pengungkapan koruspi, Hasto menganggap hal itu sudah diatur secara keseluruhan dalam peraturan tersebut.
"Kan di situ ditinjau dari keputusan akhir bukan dari sisi laporannya, tetapi bagaimana laporan itu disertai dengan bukti-bukti dan kemudian mendorong sebuah proses hukum sampai kepada proses pengadilannya, sehingga bukan hanya proses inputnya semata tapi satu kesatuan," pungkasnya.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Suap Bupati Labuhanbatu Meningkat dari Rp500 juta Menjadi Rp48 Miliar
Bagikan
Berita Terkait
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
