Headline

Hadiah Bagi Pelapor Korupsi Dituding Pencitraan, Hasto: Sejak Awal Sudah Dilakukan Jokowi

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 10 Oktober 2018
Hadiah Bagi Pelapor Korupsi Dituding Pencitraan, Hasto: Sejak Awal Sudah Dilakukan Jokowi

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sekretaris TKN KIK Hasto Kristyanto membantah tudingan sebagian pihak yang mengatakan penerbitan PP yang mengatur pemberian hadiah berupa uang Rp200 juta kapada siapapun yang berani melaporkan praktek korupsi adalah pencitraan.

Hasto menyatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018 itu semata-mata untuk mendorong partisipasi masyarakat ikut terlibat dalam proses pemberantasan korupsi.

"Semangatnya kan kita ingin menunjukkan pemberantasan korupsi, itu merupakan gerak kebudayaan untuk menghasilkan tata pemerintahan yang baik, sebagai sebuah gerak kebudayaan menghasilkan tata pemerintahan yang mengedepankan akuntabilitas, transparasi dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah dari dana negara," kata dia kepada awak media di Jakarta, Rabu (10/10).

Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta
Sekteraris TNK KIK Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta. (MP/Ponco Sulaksono)

Sekjen PDIP ini menilai apapun peraturan pemerintah yang mengajak peran serta masyarakat dalam membangun suatu kebudayaan baik merupakan hal yang positif dan perlu mendapat dukungan, termasuk penerbitan PP ini. Jadi tidak ada itu pencitraan seperti yang disebutkan pihak tertentu.

"Hal-hal yang berkaitan dengan kasus korupsi sejak awal dilakukan oleh pak Jokowi," tukasnya.

Terkait kemungkinan adanya laporan palsu soal pengungkapan koruspi, Hasto menganggap hal itu sudah diatur secara keseluruhan dalam peraturan tersebut.

"Kan di situ ditinjau dari keputusan akhir bukan dari sisi laporannya, tetapi bagaimana laporan itu disertai dengan bukti-bukti dan kemudian mendorong sebuah proses hukum sampai kepada proses pengadilannya, sehingga bukan hanya proses inputnya semata tapi satu kesatuan," pungkasnya.(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Suap Bupati Labuhanbatu Meningkat dari Rp500 juta Menjadi Rp48 Miliar

#Presiden Jokowi #Hasto Kristiyanto #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
RUU ini punya tujuan mulia, tetapi ada lima pasal yang harus dicermati
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Salah satu fokus utama penyidik yakni menelusuri aliran dana hasil korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Unsur perbuatan pidana kasus korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Kakak-adik bos PT Sritex, IKL dan ISL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Dunia
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Pernyataan itu disampaikan menyusul gelombang protes keras yang terjadi di Nepal sejak awal pekan, hingga membuatnya jatuhnya korban, yang meningkat menjadi 34 orang tewas
Frengky Aruan - Jumat, 12 September 2025
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Reda menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyelewengan anggaran desa akan menjadi alternatif terakhir atau ultimum remedium
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Noel menambahkan sengaja memakai peci sebagai sebuah simbol, tetapi enggan memberikan penjelasan lebih detail maksudnya pernyataan.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Indonesia
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Meski sudah berstatus tersangka, Anggota DPR RI Satori tidak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK selama hampir 7 jam lebih hari ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Bagikan