Suap Bupati Labuhanbatu Meningkat dari Rp500 juta Menjadi Rp48 Miliar
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap (Foto: labuhanbatukab.go.id)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan total uang suap yang diterima Bupati nonaktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap terkait dengan proyek Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2016, 2017, hingga 2018 mencapai Rp48 miliar.
"Jadi setelah proses penyidikan kami melakukan identifikasi proyek-proyek lain, dan juga identifikasi aset-aset, kami menduga total penerimaan sejauh ini sekitar Rp48 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (9/10).
Menurut Febri, awalnya Pangonal diduga menerima suap sebesar Rp500 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp3 miliar. Uang itu bersumber dari proyek RSUD Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Pangonal ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Umar Ritonga dan Thamrin Ritonga, lantaran menerima suap dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra. Uang suap diberikan agar proyek dikerjakan perusahaan Effendy.
KPK pun kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni orang kepercayaan Pangonal, Thamrin Ritonga. Menurut Febri, Penetapan tersangka Thamrin berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 8 Oktober 2018.
Dalam kasus ini, lanjut Febri, Thamrin berperan menjadi penghubung Effendy terkait permintaan dan penerimaan uang sejumlah Rp500 juta pada 17 Juli 2018 lalu. Selain itu, Thamrin diduga berperan mengkoordinir sejumlah proyek untuk tim sukses Pangonal.
Atas perbuatannya, Thamrin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kasus Suap dan Gratifikasi Irwandi Yusuf, KPK Sita Uang Rp4,3 Miliar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi