Habib Rizieq Mendadak Amnesia Soal 'Chat Sex' dengan Firza Husein


Rizieq saat menghadiri tablig akbar dan istighosah di Masjid al-Azhom, kawasan Puspemkot Tangerang, Rabu (23/11). (MP/Widi Hatmoko)
MerahPutih.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi. Pemeriksaan dilakukan di KJRI Jeddah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Deriyan Jayamarta mengatakan selama pemeriksaan, pentolan FPI itu bersikap kooperatif. Rizieq juga dicecar sebanyak kurang lebih 50 pertanyaan terkait dengan konten pornografi yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.
"(Habib Rizieq) Tidak mengelak. Secara konten jawaban beliau pastinya mencoba mengingat kembali apakah memang pernah menyampaikan hal tersebut. Karena kan kejadiannya udah cukup lama. Beliau mencoba mengingat kembali peristiwa-peristiwa tersebut," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/8).
Ade mengatakan, jawaban dan pengakuan dari Rizieq sudah dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Rizieq sendiri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan saksi dengan tersangka Firza Husein. Namun, Ade enggan membeberkan materi pemeriksaan itu.
"Insya Allah nanti berkaitan dengan jawaban itu akan terkonfirmasikan dalam berkas itu di persidangan," papar Ade.
Ade mengungkapkan selama jalannya pemeriksaan Rizieq tidak mendapat perlakuan spesial. Rizieq tetap diperiksa layaknya saksi dan tersangka tindak pidana biasa.
"Tak ada yang membeda-bedakan ya. Konteks yang bersangkutan sebagai saksi kami berlakukan sama. Yang membedakan kondisi yang bersangkutan di luar negeri. Soal lain tak ada perbedaan," jelas Ade.
Seperti diketahui, beredar video percakapan di WhatsApp antara Rizieq dan Firza di YouTube. Video berdurasi kurang lebih selama 4 menit itu memperdengarkan konten yang dianggap berbau pornografi.
Sebelumnya, penyidik juga beberapa waktu lalu telah menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di rumah Firza Husein seperti bantal, seprei, dan televisi.
Barang-barang itu kemudian dicocokkan dengan barang-barang yang terlihat dalam foto dan video dalam chat WhatsApp yang beredar.
Atas penyidikan itu Firza ditetapkan sebagai tersangka. Firza melanggar Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 208 tentang pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Baru-baru ini, tersiar kabar bahwa Rizieq telah diperiksa penyidik kepolisian di Arab Saudi. Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian kepada awak media baru-baru ini. Penyidik memeriksa Rizieq sebagai tersangka terkait kasus chat berkonten pornografi yang melibatkan Firza Husein. (Ayp)
Baca berita terkait kasus konten pornografi yang melibatkan Habib Rizieq di: Polisi Cuek Kuasa Hukum Rizieq Ingin Ajukan SP3
Bagikan
Berita Terkait
Habib Rizieq Minta Prabowo Latih Pemuda Indonesia untuk Dikirim ke Palestina

Aksi Damai Reuni 212 Revolusi Akhlak untuk Indonesia Berkah dan Palestina Merdeka

Reuni Akbar PA 212: Habib Rizieq Serukan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo, tetapi Tetap Kritis

Rizieq Setelah Bebas Murni Bertekad Kejar Kasus KM 50 Sampai Akhirat
