Gugatan Muhammad-Rahayu Saraswati Ditolak Hakim MK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Februari 2021
Gugatan Muhammad-Rahayu Saraswati Ditolak Hakim MK

Debat Pilkada Tangsel. (Foto: KPU Tangsel).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Pilwakot Tangsel) 2020, yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Muhammad-Rahayu Saraswati.

"Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang dihadiri sembilan majelis hakim konstitusi, Rabu (17/2).

Baca Juga:

Dituduh Berpihak, KPU Tangsel Minta MK Tolak Permohonan Muhammad-Saraswati

MK tidak menerima permohonan gugatan sengketa pilkada yang diajukan pasangan Muhammad dan Rahayu. Hal ini lantaran dengan jumlah penduduk Kota Tangsel sebanyak 1.747.906 jiwa, perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0,5 persen dari total suara sah.

Selisih suara pasangan calon nomor urut 1 dengan pasangan calon nomor urut 3 sebesar 30.425 suara, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, pengajuan gugatan oleh pasangan calon nomor urut 01 yang menganggap pasangan calon nomor 3 yang menjadi pemenang pilwakot telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) juga tidak relevan.

Dengan putusan MK tersebut, pasangan calon nomor urut 3, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan tetap dinyatakan sebagai pemenang di Pilwakot Tangsel 2020.

Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara)
Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara)

Benyamin Davnie dan Pilar Saga Icshan akan menjabat wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan dengan perolehan 235.734 suara.

Benyamin Davnie mengaku sangat bersyukur MK mengabulkan doanya menolak gugatan pasangan nomor urut 1. Saat ini, pihaknya masih menunggu langkah penetapan pemenang oleh KPU Tangsel.

"Belum ada komunikasi dengan KPU, tapi tahapannya seperti itu. Saya berharap bisa cepat," katanya kepada wartawan.

Benyamin dan pasangannya Pilar Saga Ichsan berharap bisa dilantik pada April 2021. Kepada massa pendukung, Benyamin mengimbau tetap melaksanakan PPKM dan tidak melakukan euforia dengan kemenangan tersebut.

"Ya, saya harap enggak ada pesta perayaan seremoni. Sujud syukur saja, tidak perlu ada euforia," ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

Sidang Putusan Sengketa Pilkada di MK Dijaga Ketat Ribuan Aparat

Bagikan
Bagikan