Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo Gugur, Penggugat Malah Siapkan 'Serangan Balik'
Penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq. (Merahputih.com/Ismail)
Merahputih.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (10/7) telah memutus gugur gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara nomor 99/pdt.G/2025/PN Skt.
Meski demikian, penggugat, Muhammad Taufiq, menyatakan tak akan menyerah. Ia menegaskan akan mengajukan banding dalam waktu 14 hari ke depan dan menyiapkan gugatan baru dengan bukti yang lebih kuat.
Taufiq mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan tersebut, menduga ada "skenario" yang menghalangi ijazah Jokowi dibawa ke PN.
"Putusan ini bukan kiamat. Kami memastikan mengajukan banding atas putusan itu," tegas Taufiq pada Sabtu (12/7).
Baca juga:
Ijazah Jokowi tidak Dihadirkan, dr Tifa Tolak Jawab Pertanyaan Penyidik: Jadinya Berimajinasi
Ia bahkan berencana melayangkan gugatan baru dengan hanya menyasar tiga tergugat yakni Jokowi, KPU, dan UGM. "Kami untuk gugatan ini punya bukti kuat," tambahnya optimistis.
Taufiq yakin keadilan akan berpihak padanya. "tidak ada orang yang tidak bisa dipidana, sepanjang belum ada pembuktian ijazah Jokowi itu asli."
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Solo mengabulkan eksepsi yang diajukan Jokowi bersama tergugat lainnya (SMAN 6 Solo, KPU Solo, UGM).
Baca juga:
Diperiksa Hampir 1,5 Jam, Dokter Tifa Dicecar 68 Pertanyaan Soal Ijazah Palsu Jokowi
Dalam putusan sela, Majelis Hakim Putu Gde Hariadi menyatakan PN Solo tidak berwenang memeriksa perkara ini karena dinilai masuk ranah hukum pidana atau Tata Usaha Negara (TUN), bukan perdata.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, membenarkan bahwa hakim menilai perkara tersebut bukan kewenangan peradilan perdata. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Relawan Joman Pertanyakan Status Tersangka Roy Suryo
Roy Suryo Tertawakan Relawan Jokowi Desak Polisi Tetapkan Dirinya Tersangka
Jokowi tak Hadir di Sidang Gugatan Ijazah, Penggugat Minta Ganti Hakim
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Ijazah Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Jokowi: Nanti Sampai Kelulusan Jan Ethes Ikut Dipermasalahkan
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Baru, Kuasa Hukum: CLS Hanya Bisa Ditujukan kepada Penyelenggara
Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat