Gugat PT Angkasa Pura I, Pemilik Lahan Tuntut Ganti Rugi Rp300 Juta
Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin (Foto: rri.co)
MerahPutih.Com - Konflik PT Angkasa Pura I dengan Pemilik sah lahan Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin makin memanas. Iwan Sardjono selaku pemegang hak lahan SHM Nomor 5048 melayangkan gugatan hukum pengadilan negeri Banjarbaru.
PT Angkasa Pura I menjadi tergugat lantaran belum lunasnya sejumlah kewajiban yang telah disepakati.
"Gugatan sudah kami kirimkan pada 27 Februari 2018 kepada Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru," kata DR H Fauzan Ramon SH MH selaku kuasa hukum penggugat yang diberi kuasa Iwan Sardjono, Minggu (4/3).
Ia mengatakan, selain PT Angkasa Pura I sebagai tergugat I, pihaknya juga menggugat tiga pihak lainnya, yakni Yusuf Maryoto sebagai tergugat II, Tim Panitia Pengadaan Tanah (TP2T) Kota Banjarbaru sebagai tergugat III serta Kepala Kantor Petanahan Kota Banjarbaru sebagai tergugat IV.
Fauzan sebagaimana dilansir Antara menegaskan, gugatan tersebut dilayangkan lantaran sampai kini tidak ada itikad baik dari para tergugat untuk memenuhi kewajibannya memberikan ganti rugi atas tanah yang terletak di Tegal Arum Jalan Sempati RT 41 RW IX atau dahulu Kelurahan Landasan Ulin Timur.
Namun sekarang Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan seluas 12.105 meter persegi tersebut.
"Sejak April 2017, tanah penggugat telah dikuasai secara sepihak (tidak ada dasar hukum) oleh PT Angkasa Pura I (persero) dengan meratakan tanah objek sengketa menggunakan alat berat bulldozer, di mana di atas tanah objek sengketa juga telah dilakukan pemagaran, tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik sah pemegang SHM No. 5048 tahun 2002 atas nama Iwan Sardjono," papar pengacara kondang itu.
Fauzan terus mengatakan adapun dasar Angkasa Pura mengeksekusi tanah itu lantaran termasuk dalam peta bidang tanah pembebasan lahan untuk pelebaran Bandara Syamsudin Noor dan telah mengganti kerugian dari Tim Panitia Pengadaan Tanah, Ungkap Fauzan, semuanya tidak ada konfirmasi dan pemberitahuan kepada kliennya terkait pemberian ganti rugi yang dimaksud.
"Klien kami terkejut atas konfirmasi Angkasa Pura itu, karena dari sejak pembelian sebidang tanah SHM Nomor 5048 tersebut dimiliki pada tahun 2004, penggugat tidak pernah memperjualbelikan dengan pihak manapun, kecuali sebagai agunan kepada PT Bank Internasional Indonesia, Tbk (maybank) sejak tanggal 08 Mei 2014," tegasnya.
Di mana tanah tersebut telah diagunkan kepada PT. Bank Internasional Indonesia, Tbk (MayBank) sejak tanggal 08 Mei 2014. Kemudian dipertegas dengan adanya Surat Penegasan Kredit Dan Pembiayaan (SPKP) oleh PT. Bank Internasional Indonesia, Tbk (maybank) No.S2014.029/DIR SMEC/SME JUANDA tertanggal 08 Mei 2014 yang pada pokoknya telah menyetujui dan memberikan fasilitas kredit dan pembiayaan dengan plafond akhir sebesar Rp8.000.000.000 untuk keperluan modal usaha penggugat.
Untuk itu, kata Fauzan, penggugat mengajukan gugatan untuk mendapatkan hak-haknya atas kepemilikan tanah yang telah dirampas oleh Tergugat I.
Ia pun meminta pengadilan menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar uang sewa terhadap obyek sengketa selama 6 tahun (terhitung sejak tahun 2012-2018) sebesar Rp300.000.000.
Kemudian juga menghukum para tergugat membayar ganti kerugian immateril terhadap penggugat sebesar Rp1.200.000.000.000 serta membayar ganti kerugian atas digarapnya proyek pelebaran Bandara Syamsudin Noor sebesar Rp60.525.000.000.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Angkasa Pura Pindahkan Fast Track Makkah ke Terminal 2F
H-2 Jumlah Pemudik Pakai Pesawat Menurun, Total Selama Libur Lebaran Pergerakan Pesawat 24.136 Penerbangan
329 Extra Flight Beroperasi Dalam 5 Hari, Total 2,17 Juta Pemudik Berangkap Pakai Pesawat
Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta Kembali Dioperasikan, Fokus Pada Layanan Domestik
10 Bandara Indonesia Raih ASQ Awards 2024, Soetta Terbaik di Asia Pasifik Kategori Pelayanan
Bandara Soetta Jadi Bandara Terbaik di Kawasan Asia Pasifik, Hasil Dari Transformasi Layanan
Skytrain Bandara Soetta Berhenti Beroperasi Akibat Ganggung Perangkat, Penumpang Pakai Bus Buat Pindah Terminal
Sah! 2 Perusahaan Pengelola Bandara Digabung
Bandara I Gusti Ngurah Rai Paling Sibuk Saat Momen Libur Idul Adha 2024
Sektor Penerbangan 100 Persen Diyakini Pulih Tahun Ini