Gugat Pileg PPP Dapil Banten Ditolak MK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Mei 2024
Gugat Pileg PPP Dapil Banten Ditolak MK

Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan atau permohonan perkara PHPU Pileg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk Dapil Banten karena tidak jelas atau kabur.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Banten 1, 2, dan 3. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah PPP dan sebagai pihak termohon adalah KPU.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5).

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan dalam permohonan PPP tidak terdapat penguraian secara jelas terkait dalil yang menyebut adanya perpindahan suara PPP kepada Partai Garuda pada dapil tersebut.

Baca juga:

MK Tolak Gugatan PPP Soal Pemindahan Suara ke Partai Garuda

Selain itu, lanjutnya, PPP mengajukan permohonan untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Tangerang Dapil Kota Tangerang 4. Ia menyebut, terdapat ketidaksesuaian antarposita dalam permohonan tersebut di mana PPP mendalilkan terdapat penambahan suara PSI dengan pengurangan suara PPP.

“Di mana pada posita permohonan, Pemohon mempermasalahkan penambahan suara untuk PSI, namun pada petitum Pemohon meminta penetapan suara hanya untuk perolehan suara untuk Pemohon saja tanpa meminta koreksi terhadap perolehan suara PSI yang benar menurut Pemohon,” kata dia.

Lalu, ia menyebut bahwa di dalam petitum permohonan PPP terdapat permintaan dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), namun PPP hanya menyebutkan nama kecamatan dan jumlah kelurahan tanpa menyebutkan secara spesifik pada tps mana yang diminta dilaksanakan PSU.

"Dengan demikian, perkara a quo sepanjang berkaitan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Banten 1, 2, dan 3 serta DPRD Kota Tangerang Dapil Tangerang 4 tidak memenuhi syarat formil, sehingga harus dinyatakan kabur," katanya. (*)

#DPP PPP #Pemilu #Pilpres
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Pemisahan jadwal pemilu bisa mengurangi beban kerja berat seperti yang kita lihat pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Pemerintah tidak akan mengintervensi, bahkan ia berharap kedua pihak tidak meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Bagikan