Gugat Pileg PPP Dapil Banten Ditolak MK


Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan atau permohonan perkara PHPU Pileg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk Dapil Banten karena tidak jelas atau kabur.
Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Banten 1, 2, dan 3. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah PPP dan sebagai pihak termohon adalah KPU.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5).
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan dalam permohonan PPP tidak terdapat penguraian secara jelas terkait dalil yang menyebut adanya perpindahan suara PPP kepada Partai Garuda pada dapil tersebut.
Baca juga:
MK Tolak Gugatan PPP Soal Pemindahan Suara ke Partai Garuda
Selain itu, lanjutnya, PPP mengajukan permohonan untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Tangerang Dapil Kota Tangerang 4. Ia menyebut, terdapat ketidaksesuaian antarposita dalam permohonan tersebut di mana PPP mendalilkan terdapat penambahan suara PSI dengan pengurangan suara PPP.
“Di mana pada posita permohonan, Pemohon mempermasalahkan penambahan suara untuk PSI, namun pada petitum Pemohon meminta penetapan suara hanya untuk perolehan suara untuk Pemohon saja tanpa meminta koreksi terhadap perolehan suara PSI yang benar menurut Pemohon,” kata dia.
Lalu, ia menyebut bahwa di dalam petitum permohonan PPP terdapat permintaan dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), namun PPP hanya menyebutkan nama kecamatan dan jumlah kelurahan tanpa menyebutkan secara spesifik pada tps mana yang diminta dilaksanakan PSU.
"Dengan demikian, perkara a quo sepanjang berkaitan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Banten 1, 2, dan 3 serta DPRD Kota Tangerang Dapil Tangerang 4 tidak memenuhi syarat formil, sehingga harus dinyatakan kabur," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Obitarium Suryadharma Ali: Karier Moncer Sang Mantan Menteri Hingga Tersandung Kasus Korupsi

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029

4 Tahun Sebelum Pemilu, Golkar Jateng Ingin Rampungkan Seluruh Kepengurusan
