Gubernur Pramono akan Rinci Aturan Parpol Pasang Nama di Halte, Usaha Tambah Pendanaan

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 15 April 2026
Gubernur Pramono akan Rinci Aturan Parpol Pasang Nama di Halte, Usaha Tambah Pendanaan

Pemprov DKI siapkan aturan naming rigths halte transportasi publik.(foto: Dok TransJakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan aturan lebih rinci terkait dengan skema penamaan atau naming right bagi partai politik untuk halte transportasi publik. Skema ini membuka peluang bagi berbagai pihak, termasuk partai politik, untuk terlibat.

Wacana naming right muncul sebagai salah satu strategi untuk menambah sumber pendanaan non-APBD, sekaligus mendorong kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta maupun pihak lainnya dalam pengembangan layanan transportasi publik.

"Naming rights ini tentunya nanti akan kami buat aturan yang lebih rinci dan detail," ucap Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Jakarta, yang dikutip Rabu (15/4).

Menurut Pramono, Jakarta sebagai kota global perlu bersikap terbuka terhadap berbagai inovasi, termasuk dalam pengelolaan ruang publik dan potensi kerja sama dengan pihak eksternal. Meski demikian, Pemprov DKI tidak akan melepas kebijakan ini tanpa batas. Pramono memastikan akan ada pengaturan ketat agar penamaan halte tidak merusak wajah kota.

"Hal yang paling penting yakni menjaga kenyamanan, keamanan, dan keindahan. Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota, dan nanti akan kami atur untuk itu," ujarnya.

Baca juga:

Transjakarta Ubah Nama Halte Pasar Senen Jadi Toyota Rangga, Misi Bangun Ekosistem Transportasi Modern


Sebelumnya, Pramono membuka peluang bagi partai politik untuk terlibat dalam skema bisnis bersama Pemprov DKI dan BUMD, salah satunya melalui pembelian hak penamaan atau naming right halte Transjakarta. Menurut Pramono, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menambah pendapatan daerah tanpa membebani APBD, di tengah kondisi fiskal yang disebut mengalami tekanan.

"Sekarang ini kalau diperhatikan, semua halte ada namanya karena memberi nama itu artinya memberikan cuan memberikan bayar retribusi bayar pajak kepada pemerintah DKI Jakarta," kata Pramono, Jumat (10/4).

Ia menegaskan pemberian nama halte dilakukan secara terbuka dan bisa diakses siapa saja, termasuk perusahaan maupun partai politik, selama memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemerintah.

"Kami lakukan secara transparan ada halte namanya Nescafe, Teh Sosro, macam-macam. Semuanya siapa saja yang paling penting bayar. Paling penting bayar, bahkan kalau Golkar mau buat halte pun boleh," ungkapnya.(Asp)







Baca juga:

Parpol Kini Bisa 'Branding' Halte dan Stasiun di Jakarta, Asal Bayar

#DKI Jakarta #Halte Transjakarta #Pramono Anung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bank Jakarta Kolaborasi Bareng Persija, Macan Kemayoran Bidik Trofi Liga
Persija membidik trofi liga musim ini. Bank Jakarta pun memberikan dukungan untuk Macan Kemayoran.
Soffi Amira - Minggu, 09 Agustus 2026
Bank Jakarta Kolaborasi Bareng Persija, Macan Kemayoran Bidik Trofi Liga
Indonesia
Ribuan ASN Terdampak Kebakaran Bapenda, DKI Siapkan Kantor Sementara Gedung di Cikini
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan gedung di Cikini untuk relokasi ASN terdampak kebakaran Bapenda.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Ribuan ASN Terdampak Kebakaran Bapenda, DKI Siapkan Kantor Sementara Gedung di Cikini
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemkot Jakpus Serius Berantas Peredaran Ilegal Tramadol
Mendorong peningkatan pengawasan secara berkala, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan penyalur obat ilegal.
Dwi Astarini - Minggu, 09 Agustus 2026
DPRD DKI Minta Pemkot Jakpus Serius Berantas  Peredaran Ilegal Tramadol
Indonesia
Akhir Polemik Viral 2 JPO 'Love-Hate Relationship' Rasuna Said, Milik Pemprov DKI Dibongkar
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memutuskan membongkar JPO lama di Kuningan yang viral sebagai ‘Love-Hate Relationship’. JPO baru integrasi LRT akan dipertahankan dan diperbaiki.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Akhir Polemik Viral 2 JPO 'Love-Hate Relationship' Rasuna Said, Milik Pemprov DKI Dibongkar
Indonesia
Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Gubernur Pramono: Polisi masih Selidiki
Pramono mengatakan Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses investigasi.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Gubernur Pramono: Polisi masih Selidiki
Indonesia
Ruang Operasional Dishub Terimbas Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Lampu Lalu Lintas Tetap Beroperasi
Dishub juga telah menyiapkan langkah antisipasi untuk memastikan pengaturan lalu lintas tetap berjalan.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
Ruang Operasional Dishub Terimbas Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Lampu Lalu Lintas Tetap Beroperasi
Indonesia
Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Gubernur Pramono Sebut tak Ada Korban Jiwa dan Data Perpajakan Aman
Gubernur menegaskan bahwa data perpajakan DKI Jakarta aman karena sudah ter-back up secara digital sehingga layanan perpajakan tidak terganggu.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Gubernur Pramono Sebut tak Ada Korban Jiwa dan Data Perpajakan Aman
Indonesia
Realisasi Investasi di Jakarta Semester 1 2026 Capai Rp 173 Triliun
Capian tersebut mencerminkan tingginya kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Jakarta.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
Realisasi Investasi di Jakarta Semester 1 2026 Capai Rp 173 Triliun
Indonesia
Kantor Bapenda DKI di Abdul Muis Terbakar, 20 Unit Mobil Damkar Padamkan Api
Berdasarkan laporan dari Command Center Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, kebakaran itu dilaporkan pada pukul 21.30 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
 Kantor Bapenda DKI di Abdul Muis Terbakar, 20 Unit Mobil Damkar Padamkan Api
Indonesia
Mobil Disembunyikan di IRTI Monas, Pramono Bongkar Siasat ASN Akali Aturan Naik Transportasi Umum
Pramono Anung mengungkap cara sejumlah ASN DKI mengakali aturan wajib naik transportasi umum setiap Rabu dengan memarkir mobil di IRTI Monas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Mobil Disembunyikan di IRTI Monas, Pramono Bongkar Siasat ASN Akali Aturan Naik Transportasi Umum
Bagikan