Gubernur Anies Tidak Banding Pasca Dikalahkan Warga Bukit Duri
Warga Bukit Duri meluapkan rasa syukur atas dikabulkannya gugatan mereka oleh PN Jakarta Pusat kepada Pemrov DKI Jakarta, Rabu (25/10). (Foto Antara/Sigid Kurniawan)
MerahPutih.com - Warga Bukit Duri, Jakarta Selatan yang menjadi korban penggusuran memenangkan gugatan class action atas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan warga.
"Mengenai Bukit Duri, kami menghormati putusan pengadilan dan tidak berencana melakukan banding. Kami akan berembuk dengan warga di Bukit Duri," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan seperti dilansir Antara di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/10).
Ia juga akan mengajak semua pemangku kepentingan (stake holder) untuk pengaturan daerah Bukit Duri dan merasakan manfaatnya untuk semua.
"Termasuk untuk masalah ganti rugi, akan dilakukan rembuk dengan warga dan para pemangku kepentingan," kata Anies.
Jadi solusinya tidak menurut Pemprov DKI saja tapi dilakukan rembuk secara bersama-sama membicarakan masalah itu.
"Perhitungan kemarin seperti apa, untuk diapakan, masyarakat menginginkan seperti apa, pemerintah menginginkan seperti apa, ini akan kita pertemukan," kata Anies.
Seperti diketahui, warga Bukit Duri terkena penggusuran proyek normalisasi Kali Ciliwung di masa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kemudian, sebanyak 93 warga RW 10, 11, dan 12 Kecamatan Tebet, Bukit Duri, Jakarta Selatan mengajukan gugatan class action kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Kepala Dinas Bina Marga Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, dan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam sidang putusan dengan nomor gugatan 262/PDT.G/2016/PN.JKT.PST itu, Majelis Hakim mengabulkan gugatan perwakilan kelompok warga Bukit Duri. Aksi penggusuran oleh Pemprov DKI pada 2016 dinilai melanggar aturan.
Dalam sidang putusan yang dibacakan Hakim Ketua Mas'ud pada Rabu (25/10), menyatakan pihak tergugat harus membayar ganti rugi materiil kepada penggugat. Dengan jumlah sebesar Rp 200 juta.
"Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan dituntut membayar ganti rugi kepada penggugat. Majelis hakim akan menentukan nominal ganti rugi sebesar Rp 200 juta per penggugat," ujar Mas'ud saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, kemarin. (*)
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Normalisasi Ciliwung Stagnan, DPRD Khawatir Jakarta Bakal Jadi 'Kolam Raksasa' Lagi
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
DPRD DKI Kawal Janji Pramono Selesaikan Normalisasi Sungai yang Tersisa 16 Km