Gubernur Anies Tidak Banding Pasca Dikalahkan Warga Bukit Duri


Warga Bukit Duri meluapkan rasa syukur atas dikabulkannya gugatan mereka oleh PN Jakarta Pusat kepada Pemrov DKI Jakarta, Rabu (25/10). (Foto Antara/Sigid Kurniawan)
MerahPutih.com - Warga Bukit Duri, Jakarta Selatan yang menjadi korban penggusuran memenangkan gugatan class action atas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan warga.
"Mengenai Bukit Duri, kami menghormati putusan pengadilan dan tidak berencana melakukan banding. Kami akan berembuk dengan warga di Bukit Duri," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan seperti dilansir Antara di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/10).
Ia juga akan mengajak semua pemangku kepentingan (stake holder) untuk pengaturan daerah Bukit Duri dan merasakan manfaatnya untuk semua.
"Termasuk untuk masalah ganti rugi, akan dilakukan rembuk dengan warga dan para pemangku kepentingan," kata Anies.
Jadi solusinya tidak menurut Pemprov DKI saja tapi dilakukan rembuk secara bersama-sama membicarakan masalah itu.
"Perhitungan kemarin seperti apa, untuk diapakan, masyarakat menginginkan seperti apa, pemerintah menginginkan seperti apa, ini akan kita pertemukan," kata Anies.
Seperti diketahui, warga Bukit Duri terkena penggusuran proyek normalisasi Kali Ciliwung di masa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kemudian, sebanyak 93 warga RW 10, 11, dan 12 Kecamatan Tebet, Bukit Duri, Jakarta Selatan mengajukan gugatan class action kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Kepala Dinas Bina Marga Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, dan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam sidang putusan dengan nomor gugatan 262/PDT.G/2016/PN.JKT.PST itu, Majelis Hakim mengabulkan gugatan perwakilan kelompok warga Bukit Duri. Aksi penggusuran oleh Pemprov DKI pada 2016 dinilai melanggar aturan.
Dalam sidang putusan yang dibacakan Hakim Ketua Mas'ud pada Rabu (25/10), menyatakan pihak tergugat harus membayar ganti rugi materiil kepada penggugat. Dengan jumlah sebesar Rp 200 juta.
"Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan dituntut membayar ganti rugi kepada penggugat. Majelis hakim akan menentukan nominal ganti rugi sebesar Rp 200 juta per penggugat," ujar Mas'ud saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, kemarin. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

DPRD DKI Kawal Janji Pramono Selesaikan Normalisasi Sungai yang Tersisa 16 Km

Penanganan Banjir Ibu Kota, Pemprov DKI Segera Lakukan Pembebasan Lahan untuk Normalisasi Ciliwung

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga

Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat

[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
![[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh](https://img.merahputih.com/media/73/5e/c5/735ec5e829ef299632ab6d7313bb86b8_182x135.jpg)
4 Jenazah Korban Kebakaran Tebet Dikenali dari Gigi dan Anting, Ini Identitas Mereka

Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai

Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB

Anggota DPRD Bongkar Kejanggalan Rencana Normalisasi Sungai Ala Pramono Tanpa Gusur Warga
