Geledah Rumah Gubernur Kalsel, KPK Sita Uang Rp 300 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman pribadi dan rumah dinas Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.
“Informasi yang kami dapatkan benar (salah satu lokasi yang digeledah kediaman Sahbirin Noor dan rumah dinas),” kata Jueu Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/10).
Namun, Tessa enggan menjelaskan kapan penggeledahan tersebut berlangsung. Dalam penggeledahan itu, lanjut dia, penyidik menyita uang Rp 300 juta, dokumen, dan barang bukti elektronik.
Baca juga:
Gubernur Kalsel yang Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 24,8 Miliar
Tessa menambahkan penyidik juga menggeledah tempat lain selain kediaman dan rumah dinas Sahbirin Noor. Namun, dia lagi-lagi belum mau membeberkan lokasi-lokasi lain yang didatangi tim penyidik.
“Untuk penggeledahan di beberapa lokasi ditemukan dokumen, barang bukti elektronik serta uang dengan jumlah kurang dari Rp300 juta,” tandas Jubir KPK berlatar belakang polisi itu. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor