Gedung Polres Jakarta Pusat Dibanjiri Karangan Bunga dari Pecinta Hewan

Salah satu karangan bunga di Mapolres Jakarta Pusat (MP/Kanugraha)
Merahputih.com - Gedung Polres Metro Jakarta Pusat dibanjiri karangan bunga berisi ucapan terima kasih dari sejumlah penggiat satwa. Karangan itu diberikan atas keberhasilan Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku penyiksaan terhadap sejumlah anjing hingga tewas.
Kanit Krimsus Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKP Supriyanto mengatakan, karangan bunga yang berjumlah 18 buah itu dikirimkan oleh beberapa kalangan. Seperti Yayasan Natha Satwa yang melaporkan kasus penganiyaan anjing itu.
Baca Juga:
Pembunuh Sejumlah Anjing dengan Soda Api Ditetapkan Sebagai Tersangka
“Ada sejumlah komunitas. Seperti ‘ Emak emak penyayang anjing makan tempe anjingnya makan daging’ dan ‘Emak preman yang kerjaannya ngosek kandang’,” kata Supriyanto, Kamis (14/11).
Ia mengaku tak menyangka bentuk dukungan dan harapan masyarakat sangat tinggi kepada Polres Metro Jakarta Pusat. “Saya gak nyangka juga pagi-pagi dikasih karangan bunga. Terima kasih kepada masyarakat semoga kami semakin semangat dalam bekerja,” jelas Supriyanto.

Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya menetapkan tersangka ATP (57) dalam kasus penyiraman cairan kimia terhadap 6 ekor anak anjing di Kramat yang dilaporkan oleh Natha Satwa Nusantara dan Jelli sebagai pemilik keenam anjing itu.
“Perbuatan pelaku menyebabkan kerugian berupa kematian lima ekor anak anjing dan satu induk anjing yang saat ini masih dirawat,” kata Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo di Polres Metro Jakarta Pusat.
ATP diketahui sudah merencanakan aksinya untuk menyiramkan cairan kimia kepada enam anjing milik Jelli karena kesal dan tidak menyukai hewan itu.
Baca Juga:
Polisi menemukan barang bukti berupa satu buah tempat minum yang digunakan pelaku untuk mencampur bubuk kimia dengan air yang digunakan dalam penyiraman. “Tersangka menyiapkan soda api yang dicampur air dan disiramkan kepada anjing,” kata Susatyo.
Atas perbuatannya itu ATP dijerat dengan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman kurungan penjara 9 bulan. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Good Boy: Film Horor Tentang Anjing yang Melawan Arwah Jahat

Apa itu Standing Flower Duka Cita? ini Jenis Bunga dan Cara Memilihnya sesuai Peristiwa

Sampah Karangan Bunga Bertuliskan Lawan Menteri Dzalim

Ketua Timses RIDO Bantah RK dan Maruarar Kirim Karangan Bunga Selamat ke Pramono-Rano

Dolce & Gabbana Luncurkan Fefe, Parfum yang Bikin Anjing Wangi Selalu

Penting, Nutrisi Tepat untuk Anabul Kesayangan

Kucing dan Anjing di Indonesia Berumur Pendek

Penelitian: Anjing Mengerti Hubungan antara Kata dan Objek

10 Ekor Satwa K-9 Lengkap dengan Pawangnya Ikut Amankan Gedung MK

RS di Spanyol Masukkan Anjing ke Ruang ICU sebagai Terapi untuk Pasien
