Merahputih.com - Pegawai melintas dalam kondisi gelap di Depan Gedung Nusantara atau Gedung Kura-kura DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Sekretariat Jenderal DPR RI menerapkan kebijakan efisiensi energi sebagai respons terhadap gejolak harga bahan bakar minyak (BBM) global, salah satunya melalui pengaturan penggunaan listrik yang dipadamkan mulai pukul 18.00 WIB menjelang malam.
Kebijakan efisiensi energi ini mulai diberlakukan sejak akhir Maret 2026. Sejumlah langkah yang diambil antara lain mematikan pendingin udara (AC), lampu, serta membatasi operasional lift dan aliran listrik di gedung parlemen setelah pukul 18.00 hingga 20.00 WIB.
Langkah manual tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya efisiensi energi nasional yang tengah digalakkan pemerintah, menyusul arahan Presiden terkait dampak krisis global. (Foto: MP/Didik Setiawan).