'Gatot' Bertemu Kapolri, Gatot Nurmantyo: Ya Pulang Masa Mau Tidur Disini

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 15 Oktober 2020
'Gatot' Bertemu Kapolri, Gatot Nurmantyo: Ya Pulang Masa Mau Tidur Disini

Mantan Panglima TNI Jenderal Purn Gatot Nurmantyo (Foto: MP/Fadhli)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Sejumlah Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendatangi Bareskrim Polri untuk bertemu Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis membahas penangkapan sejumlah tokoh KAMI atas kasus dugaan penghasutan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Namun, mereka Gagal Total alias Gatot bertemu kapolri. Pasalnya pihak kepolisian tidak mengizinkan Presidium KAMI beserta anggotanya untuk masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri.

"Ya gini, kita kan bertamu meminta izin untuk menengok (tokoh KAMI). Kami presidium, eksekutif dan lain-lain. Kami menunggu sampai ada jawaban ya, terimakasih enggak ada masalah, ya sudah," kata Presidium KAMI, Jenderal (Purn) TNI Gatot Nurmantyo kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (15/10).

Baca Juga

Boni Hargens Sebut KAMI Adalah Barisan Sakit Hati

Rencananya, Gatot akan menyampaikan petisi sikap dari KAMI pasca anggotanya ditangkap dan ditahan kepada Kapolri.

"Kami dapat informasi beliau jarang di kantor dan kedatangan kami kesini adalah wujud secara konstitusi dan kecintaan kami kepada kepolisian," kata Gatot.

Mantan Panglima TNI ini mengaku tidak mengetahui alasan pihak kepolisian tidak mengizinkan pihaknya untuk masuk ke dalam dalam rangka bertemu Kapolri sekaligus menjenguk tokoh KAMI yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak tahu (alasannya). Pokoknya tidak dapat izin ya tidak masalah," ucapnya.

Karena penolakan tersebut, sejumlah anggota KAMI sempat bersitegang dengan petugas Provost Bareskrim Polri. Saat ini, semua anggota termasuk Presidium KAMI sudah membubarkan diri.

"(Tidak diizinkan) ya pulang masa mau tidur disini?," tegasnya seraya berharap Polri tetap menjadi lembaga penegak hukum yang adil.

Dalam hal ini, turut hadir Presidum KAMI, Din Syamsudin, Rochmat Wahab, Deklarator KAMI Rocky Gerung, Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani dan sejumlah tokoh lainnya.

Kuasa hukum aktivis KAMI, Ahmad Yani, memimpin rombongan itu mengurus administrasi kunjungan. Namun mereka ditahan di pintu masuk oleh seorang petugas dengan alasan larangan berkerumun.

"Saya dengar, tapi tidak bisa," kata aparat tersebut.

Gatot Nurmantyo semasa masih menjabat Panglima TNI (MP/Rizki Fitrianto)
Gatot Nurmantyo semasa masih menjabat Panglima TNI (MP/Rizki Fitrianto)

"Kami hanya mau jenguk," jawab seorang elite KAMI di antara rombongan namun tak digubris aparat.

Dia mencoba menjelaskan kembali maksud kedatangan mereka kepada petugas, namun asa menjenguk itu tetap tak dikabulkan.

Sebelumnya, polisi sejumlah tokoh KAMI ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Mereka ditangkap di tempat dan waktu berbeda.

Saat ini, kedelapan tokoh itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penghasutan soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dari delapan orang tersebut, empat diantaranya ditangkap di Jakarta. Mereka yakni Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, Deklator KAMI Anton Permana dan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida.

Baca Juga

Jadi Deklarator KAMI, Gatot Nurmantyo Keluhkan Kondisi Ekonomi, Sosial, dan Ideologi

Sedangkan empat orang lainnya ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Mereka masing-masing yakni; Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. (Knu)

#Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia #Gatot Nurmantyo
Bagikan

Berita Terkait

Bagikan