Ganjar-Mahfud Pastikan Kembalikan Undang-Undang KPK Lama

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Minggu, 14 Januari 2024
Ganjar-Mahfud Pastikan Kembalikan Undang-Undang KPK Lama

Mahfud MD. (Foto: Istimewa)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mengembalikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum direvisi untuk mengembalikan kejayaannya.

Hal tersebut dikatakan Mahfud dalam Bedah Gagasan dan Visi Calon Pemimpin Bangsa yang digelar di Gedung Baruga Andi Pangeran Pettarani, Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulsel, Sabtu (13/1).

Baca Juga:

Ganjar Punya Target Menang 60 Persen di Jawa Timur

"Untuk KPK yang sekarang kepercayaan agak kurang. Tapi menurut saya, KPK masih diperlukan karena dulu pernah berjaya dengan undang-undang yang dulu," ujarnya.

Mahfud menegaskan penting sekali mengembalikan undang-undang tersebut agar kepercayaan publik kepada komisi antirasuah itu kembali pulih pasca ditetapkan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.

"Saya terus terang undang-undangnya dikembalikan saja ke yang dulu. Itu yang penting," ungkap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Mahfud bersama pasangannya, Ganjar Pranowo, menjadikan pengembalian UU KPK ke yang lama sebelum direvisi itu sebagai agenda utama dalam pemerintahannya kelak ketika terpilih sebagai presiden dan wakil presiden.

"Menurut saya, ke depan diperbaiki. Saya setuju ini diperbaiki. Agenda kita pertama nanti ubah UU KPK kembalikan ke yang lama dengan proses seleksi yang tidak usah terlalu banyak melibatkan DPR. Objektif saja," tuturnya.

Hal tersebut adalah jawaban Mahfud MD atas pertanyaan dosen Unhas Profesor Armin Asryad yang menyampaikan keprihatinan atas eksistensi KPK yang mulai meredup setelah Undang-undang KPK direvisi dan disahkan oleh DPR RI. (pon)

Baca Juga:

Khofifah Masuk TKN, Prabowo-Gibran Diprediksi Menang di Jawa Timur

#Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan