Ganjar-Mahfud Pastikan Kembalikan Undang-Undang KPK Lama

Mahfud MD. (Foto: Istimewa)
MerahPutih.com - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mengembalikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum direvisi untuk mengembalikan kejayaannya.
Hal tersebut dikatakan Mahfud dalam Bedah Gagasan dan Visi Calon Pemimpin Bangsa yang digelar di Gedung Baruga Andi Pangeran Pettarani, Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulsel, Sabtu (13/1).
Baca Juga:
"Untuk KPK yang sekarang kepercayaan agak kurang. Tapi menurut saya, KPK masih diperlukan karena dulu pernah berjaya dengan undang-undang yang dulu," ujarnya.
Mahfud menegaskan penting sekali mengembalikan undang-undang tersebut agar kepercayaan publik kepada komisi antirasuah itu kembali pulih pasca ditetapkan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.
"Saya terus terang undang-undangnya dikembalikan saja ke yang dulu. Itu yang penting," ungkap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Mahfud bersama pasangannya, Ganjar Pranowo, menjadikan pengembalian UU KPK ke yang lama sebelum direvisi itu sebagai agenda utama dalam pemerintahannya kelak ketika terpilih sebagai presiden dan wakil presiden.
"Menurut saya, ke depan diperbaiki. Saya setuju ini diperbaiki. Agenda kita pertama nanti ubah UU KPK kembalikan ke yang lama dengan proses seleksi yang tidak usah terlalu banyak melibatkan DPR. Objektif saja," tuturnya.
Hal tersebut adalah jawaban Mahfud MD atas pertanyaan dosen Unhas Profesor Armin Asryad yang menyampaikan keprihatinan atas eksistensi KPK yang mulai meredup setelah Undang-undang KPK direvisi dan disahkan oleh DPR RI. (pon)
Baca Juga:
Khofifah Masuk TKN, Prabowo-Gibran Diprediksi Menang di Jawa Timur
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas

Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029

Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi

Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa

Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS

Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik

Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik

KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
