Gaji Hakim Naik, Korupsi Disebabkan oleh Keserakahan Belum Tentu Hilang, Tapi Korupsi Karena Kebutuhan Bisa Menurun
Ilustrasi Suasana ruang sidang. (foto: Dinas LH DKI).
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri pengukuhan 1.451 hakim pengadilan tingkat pertama di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6), mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen dari gaji saat ini.
"18 tahun hakim tidak menerima kenaikan, 3 persen pun tidak, 5 persen pun tidak. Hari ini, Presiden Prabowo Subianto ambil keputusan naik, yang paling junior 280 persen," kata Presiden dalam sambutannya.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengatakan, kebijakan pemerintah menaikkan gaji hakim dapat menekan korupsi peradilan yang disebabkan masalah kebutuhan (corruption by need).
"Peningkatan kesejahteraan dari hakim itu dapat menekan korupsi karena masalah kebutuhan atau biasanya disebut sebagai corruption by need," kata Zaenur saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Baca juga:
Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen, Hasil Putusan Harus Berikan Jaminan Keadilan
Zaenur mencontohkan kondisi kehidupan hakim yang bertugas di daerah terpencil. Gaji yang sepadan akan memenuhi kebutuhan hidup yang cenderung lebih tinggi dibanding daerah lainnya.
"Misalnya, gaji hakim terbatas, tetapi hakimnya tinggal di area remote (terpencil) yang memiliki tingkat kemahalan harga yang jauh lebih tinggi sehingga ada kebutuhan nyata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tuturnya.
Ia menegaskan, gajinya masih terbatas maka risiko untuk menerima godaan suap atau gratifikasi itu jauh lebih tinggi.
"Dengan dinaikkannya gaji hakim maka risiko untuk corruption by need itu dapat menjadi lebih rendah,” sambung dia.
Keputusan menaikkan kesejahteraan hakim merupakan langkah tepat. Terlebih, gaji hakim di Indonesia tidak mengalami kenaikan signifikan dalam periode yang lama.
Namun, dalam konteks rasuah, terdapat pula korupsi yang disebabkan oleh keserakahan (corruption by greed).
Korupsi jenis itu dinilai tidak bisa diberantas hanya dengan meningkatkan kesejahteraan.
Contohnya, hakim-hakim yang terkena operasi tangkap tangan oleh aparat penegak hukum lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center