Headline

Gaji ASN di Lebak Dipotong untuk Zakat Sejak 7 Tahun Lalu

Luhung SaptoLuhung Sapto - Minggu, 11 Februari 2018
Gaji ASN di Lebak Dipotong untuk Zakat Sejak 7 Tahun Lalu

Ilustrasi ASN. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak Eri Rahmat mengatakan penghimpunan dana zakat di daerah ini masih diandalkan dari pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lebak.

"Kita hingga kini menjalin kerja sama dengan Pemkab Lebak dalam pengumpulan zakat karena manfaatnya cukup besar untuk kesejahteraan umat," katanya di Lebak, Sabtu (10/2).

Selama ini, penghimpunan zakat masih diandalkan dari pemotongan gaji para pegawai ASN Muslim di lingkungan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lebak.

Pengumpulan zakat tahun 2017 terealisasi Rp 3,4 miliar dan kebanyakan dari pemotongan gaji pegawai ASN.

Sebab, pengumpulan zakat dari masyarakat masih kecil sehingga potensi zakat diandalkan dari ASN Muslim.

Mereka para ASN diwajibkan membayar zakat dari pemotongan gaji sebesar 2,5 persen.

Kewajiban para ASN membayar zakat di Kabupaten Lebak sudah berlangsung tujuh tahun dan tidak ada masalah.

"Kami masih mengandalkan pengumpulan zakat itu dari pegawai ASN Muslim," katanya menjelaskan.

Untuk meningkatkan pemasukan zakat, pihaknya akan menjalin kerja sama dengan berbagai perusahaan yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) setempat.

Selain itu juga BUMN, Polisi, TNI juga pekerja profesi, seperti pengacara, wartawan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Kerja sama ini, kata dia, diharapkan penghimpunan zakat lebih besar.

Sebab, penggunaan dana zakat di Kabupaten Lebak sangat diperlukan untuk mensejahterakan umat Muslim.

Penyaluran dana ZIS disalurkan untuk perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH), pemberian bahan pokok dan bea siswa kepada anak yatim piatu maupun siswa yang tidak mampu. Pembangunan sarana ibadah dan pendidikan serta untuk penguatan modal bagi pelaku usaha ekonomi produktif dan lainnya.

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lebak Dede Jaelani mengatakan pegawai ASN di Lebak sebanyak 12.800 orang. Gaji mereka dipotong untuk zakat sebesar 2,5 persen. Tahun 2018 ini Baznas Lebak menargerkan penerimaan zakat sebesar Rp 5 miliar. (*)

#Zakat #PNS #Kabupaten Lebak Banten
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Larangan Masuk Badui Dalam untuk Wisman Resmi Diberlakukan Demi Menjaga Kesakralan Rumah Lembaga Adat
Namun, ada aturan ketat yakni wisman wajib menggunakan pemandu lokal dari warga Badui sendiri
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 Oktober 2025
Larangan Masuk Badui Dalam untuk Wisman Resmi Diberlakukan Demi Menjaga Kesakralan Rumah Lembaga Adat
Indonesia
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Nilai APBD DKI Jakarta 2026 diperkirakan turun menjadi Rp 79,06 triliun dari Rp 95,35 triliun pada tahun sebelumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Indonesia
16 Nama Calon Anggota Baznas 2025-2030, Gajinya Sebulan Rp 24-31 Juta
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2020 mengatur Ketua Baznas menerima gaji Rp 31.460.000 per bulan, Wakil Ketua Rp 27.098.000, dan Anggota Rp 24.022.000
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Oktober 2025
16 Nama Calon Anggota Baznas 2025-2030, Gajinya Sebulan Rp 24-31 Juta
Indonesia
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Pengumuman di media sosial ini, akan dilakukan mulai tanggal 1 November 2025 mendatang, untuk melecut kinerja pegawai tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Oktober 2025
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Indonesia
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Polisi menangkap pensiunan PNS Sragen, yang terlibat kasus prostitusi di Gunung Kemukus. Kasus ini melibatkan empat korban.
Soffi Amira - Rabu, 11 Juni 2025
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Indonesia
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN sedang dalam pembahasan di Badan Keahlian DPR RI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran
Indonesia
Mulai Besok ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Lapor Lewat Swafoto
ASN yang sedang sakit, hamil, atau memiliki tugas lapangan dengan mobilitas khusus tidak diwajibkan mengikuti aturan ini setiap Rabu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 April 2025
Mulai Besok ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Lapor Lewat Swafoto
Indonesia
ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kondisi Tertentu Dikecualikan
Adapun ASN yang wajib mematuhi kebijakan ini meliputi berbagai posisi strategis di lingkungan Pemprov DKI
Angga Yudha Pratama - Senin, 28 April 2025
ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kondisi Tertentu Dikecualikan
Indonesia
Menag Bakal Bikin Lembaga Pengelolaan Dana Umat, Satu Kantorkan Lembaga Pengumpul Dana
Potensi dana zakat dan wakaf di Indonesia belum terkelola dengan optimal. Padahal zakat dan wakaf dapat digunakan untuk mengentaskan kemiskinan mutlak di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 April 2025
Menag Bakal Bikin Lembaga Pengelolaan Dana Umat, Satu Kantorkan Lembaga Pengumpul Dana
Indonesia
Menteri PANRB Instruksikan PPK Pantau ASN, Jangan Coba-Coba Bolos Setelah Libur Panjang!
Penegakan disiplin terkait kehadiran dan jam kerja ASN didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Angga Yudha Pratama - Selasa, 08 April 2025
Menteri PANRB Instruksikan PPK Pantau ASN, Jangan Coba-Coba Bolos Setelah Libur Panjang!
Bagikan