Fungsi Strategis Densus Tipikor Menurut Bambang Soesatyo

Eddy FloEddy Flo - Senin, 24 Juli 2017
Fungsi Strategis Densus Tipikor Menurut Bambang Soesatyo

Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian (kedua kiri) bersama Ketua Komisi III Bambang Soesatyo (kedua kanan), Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar (kanan) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih - Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi yang akan dibentuk Polri harus membawa nilai tambah.

Diantaranya yakni memberi perhatian pada pencegahan dan menumbuhkan efek jera, sehingga tidak hanya fokus pada penindakan, kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo.

"Jadi, selain menggelar penindakan, Densus Tipikor hendaknya juga bisa memberikan rekomendasi bagi upaya pencegahan korupsi, serta rekomendasi tentang strategi menumbuhkan efek jera. Di situlah nilai tambah Densus Tipikor," kata Bambang di Jakarta, Senin (24/7).

Bamsoet mengatakan masyarakat berharap Densus Tipikor bisa menghadirkan strategi atau rumusan baru dalam memerangi korupsi. Menurut dia, untuk menekan perilaku korup di semua lembaga negara dan daerah, tidak ada salahnya jika Polri ambisius dalam merumuskan tugas dan fungsi Densus Tipikor.

"Ambisius dalam arti berani mematok target besar dan strategis," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu menilai perhatian lebih pada aspek pencegahan dan faktor efek jera sangat penting, karena sudah terbukti bahwa kegiatan pemberantasan korupsi yang hanya fokus pada penindakan gagal menyelesaikan persoalan.

Karena itu menurut dia, Densus Tipikor Polri harus merancang program spesifik tentang pencegahan korupsi, serta upaya membangun efek jera karena kalau fokus pada penindakan, kapabilitas Polri tidak perlu diragukan.

"Polri bisa mengungkap banyak kasus jika semua kepolisian daerah digerakkan. Banyak dugaan kasus Tipikor di daerah belum diperlakukan sebagaimana mestinya, meskipun sering dipergunjingkan warga setempat," katanya.

Selain itu, Bambang menilai kehati-hatian dalam membentuk organisasi dan satuan-satuan kerja Densus Tipikor harus diutamakan karena potensi penyalahgunaan wewenang harus diminimalisir.

Polri harus menempatkan Densus Tipikor pada posisi yang mudah untuk diawasi publik, tidak boleh eksklusif dan harus komunikatif dengan publik karena semua elemen masyarakat sangat peduli dengan pemberantasan korupsi.

"Dalam konteks itu, kearifan Polri menjadi faktor yang sangat signifikan karena Densus Tipikor akan menjadi sebuah pertaruhan besar lagi strategis bagi masa depan institusi Polri," ujarnya.

Menurut dia, segenap jajaran piminan Polri harus memastikan dan menjamin bahwa Densus Tipikor bukan hanya bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, melainkan juga jujur, bersih serta taat azas.(*)

Sumber: ANTARA

#Bambang Soesatyo #Komisi III DPR #Polri #Pencegahan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Proses identifikasi dilakukan dengan mencocokkan informasi yang diperoleh dari keluarga korban dengan hasil pemeriksaan terhadap jenazah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Olahraga
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Pola pengamanan disiapkan untuk menghadapi tingginya mobilitas selama turnamen, termasuk pergerakan suporter.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Indonesia
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Polri mengerahkan 5.641 personel untuk mengamankan rangkaian FIFA ASEAN Cup 2026.
Yusuf Abdillah - Senin, 21 September 2026
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Polri menyiapkan 299 personel, 10 unit K9, tim SAR hingga logistik untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari, atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Bagikan