MerahPutih, Bisnis - PT Freeport Indonesia (FI), sudah beroperasi di Indonesia sejak 1967 dengan penandatangan Kontrak Karya (KK) Generasi I pada 7 April 1967. Perpanjangan kontrak menjadi KK Generasi V, telah ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991 untuk jangka waktu 30 tahun hingga 2021.
Evaluasi perpanjangan kontrak karya Freeport sudah dilakukan sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keppres No 2 tahun 2013. Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perpanjangan KK Freeport akan diberikan dengan enam syarat. Keenam syarat tersebut menyangkut kinerja perusahaan, luas lahan, kewajiban perusahaan, smelter, lokal konten, dan royalti. Raksasa tambang asal Amerika Serikat itu memohon perpanjangan kontrak karya dari tahun 2021 ke 2041.
Minggu (25/1), pemerintah dan PT Freeport menyampaikan babak baru negosiasi perpanjangan kontrak karya PT FI. Kedua belah pihak sudah meneken nota kesepahaman pembicaraan perpanjangan kontrak mulai 25 Januari 2015 hingga Juni 2015. Salah satu poin yang disepakati ekspor konsentrat bisa dibuka kembali jika Freeport serius membangun pabrik pengolahan konsentrat (smelter) di dalam negeri. Ini adalah periode kedua dari pembicaraan pemerintah dan FI setelah sebelumnya dilakukan di era pemerintahan SBY-Boediono.
"Kami memberikan pesan kepada PT Freeport, harus ada progress yang signifikan terhadap persiapan pembangunan smelter, jika tidak maka mereka sulit semua, izin ekspornya akan dihentikan sementara hingga ada penyelesaian lebih lanjut," ungkap Menteri ESDM Sudirman Said.
Hadir dalam keterangan pers di Kementerian ESDM, Chairman Freeport-McMoran James R Moffet, Presdir PT FI Maroef Sjamsoeddin, dan Dirjen Minerba Sukhyar. Adapun James Moffet dikabarkan sudah berada di Indonesia sejak Kamis (22/1) untuk menyelesaikan nota kesepahaman antara pemerintah dan Freeport ini.
Ada enam hal yang telah dibicarakan antara pemerintah dan perusahaan dalam renegosiasi kontrak. Pertama, mengenai penyempitan 40% luas wilayah untuk penunjang kegiatan pendukung menampung sisa operasi, menjadi 127 ribu hektare. Kedua, kesepakatan kewajiban keuangan PPH badan lebih tinggi 10% menjadi sebesar 35%. Ketiga, Freport bersedia meningkatkan royalti sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2012.
Keempat, Freeport bekerjasama dengan Kementerian Prindustrian untuk membentuk satuan tugas dalam meningkatkan kandungan lokal pertambangan di Papua. Kelima, kepemilikan saham pemerintah pusat naik akan menjadi 20% selambat-lambatnya pada 2021. Hal keenam, Freeport harus melakukan pengolahan dan pemurnian dalam negeri. (Bro)