FPI Tegaskan Tak Ada Konsekuensi Hukum Jika Tolak Perpanjang Izin

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 01 Januari 2020
FPI Tegaskan Tak Ada Konsekuensi Hukum Jika Tolak Perpanjang Izin

Juru Bicara Front Pembela Islam, Munarman memenuhi panggilan polisi di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (9/10). Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman heran dengan masih ada pihak yang mempertanyakan penolakan perpanjangan izin yang dilakukan FPI.

Pihak-pihak itu, menurut dia, berarti yang bersangkutan tidak memahami peraturan perundang-undangan. Ormas memiliki aturan, namun pendaftaran ormas tersebut bersifat sukarela.

Baca Juga:

Klaim Tak Pernah Minta Bantuan ke Pemerintah, FPI Ogah Perpanjang SKT

"Saya katakan tidak ada konsekuensi hukum apapun terhadap status sebuah ormas yang terdaftar ataupun yang tidak terdaftar. Perbedaan antara yang terdaftar dengan yang tidak terdaftar, yang terdaftar hanya berhak mendapatkan bantuan dari APBN atau APBD kalau di ormas daerah," terang dia.

Munarman menjelaskan sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 maupun Perppu Tahun 2017 maupun Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 Tahun 2013, ormas tidak wajib mendaftarkan dirinya. Menurut dia, pendaftaran ormas atau perpanjangan izin bersifat sukarela, tidak ada paksaan.

"Pendaftaran itu sifatnya sukarela. Kalau dalam hukum itu istilahnya fakultatif, pilihan boleh mendaftar boleh tidak. Jadi tidak ada paksaan," jelas dia.

FPI, kata Munarman, sepanjang 20 tahun berdirinya tidak pernah menerima fasilitas dari APBN. Bahkan, tutur dia, justru FPI yang menyumbangkan tenaga untuk kegiatan pemerintah dalam beberapa tahun yang lalu.

"(FPI) menyumbangkan tenaga relawan untuk membantu urusan-urusan sosial yang dilakukan pemerintah, relawan-relawan bencana, relawan-relawan tukang untuk membangun, dulu ada program bedah kampung. Itu yang disumbangkan oleh FPI," pungkas Munarman.

Massa Front Pembela Islam (FPI) dalam sebuah aksi di Jakarta. (Foto: ANTARA)
Massa Front Pembela Islam (FPI) dalam sebuah aksi di Jakarta. (Foto: ANTARA)

Kalau masih ada yang mempermasalahkan FPI tidak jadi mengurus perpanjangan izin, Munarman menyebutkan orang tersebut tidak mengerti tentang aturan perundang-undangan.

"Ada regulasinya, ada peraturannya. Peraturannya itu yang perlu dipahami, tidak perlu mendaftar, sifatnya sukarela," katanya.

Artinya, kata dia, tidak ada konsekuensi hukum apa pun terhadap status ormas yang terdaftar maupun tidak terdaftar.

"Perbedaan antara yang terdaftar dengan yang tidak terdaftar, yang terdaftar hanya berhak mendapatkan bantuan dari APBN, atau APBD kalau ormas di daerah," katanya.

Namun, Munarman menegaskan selama 20 tahun ini FPI tidak pernah menerima fasilitas dari APBN. Kendati demikian, tetap menyumbangkan tenaga untuk membantu dalam berbagai urusan sosial.

Sampai saat ini, proses perpanjangan SKT FPI di Kementerian Dalam Negeri belum selesai meski Kementerian Agama telah memberi rekomendasi perpanjangan SKT.

Baca Juga:

Istana Duga FPI Ogah Perpanjang SKT Karena Belum 'Move On'

Rekomendasi itu dikeluarkan Kemenag setelah FPI berikrar setia kepada Pancasila dan NKRI lewat surat pernyataan di atas meterai. Meski telah mendapatkan surat rekomendasi dari Kemenag, tidak membuat SKT FPI serta-merta diperpanjang izinnya oleh Kemendagri.

Kemendagri merasa masih perlu melakukan kajian-kajian yang mendalam, seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, termasuk adanya kalimat khilafah islamiah di dalamnya. (Knu)

#Munarman #Front Pembela Islam (FPI)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Rizieq Shihab Tantang Prabowo Bubarkan Ormas, Singgung Dugaan Keterlibatan Hercules di Demo 27 Agustus
Rizieq Shihab meminta Presiden Prabowo Subianto membubarkan ormas yang disebutnya beranggotakan preman.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 31 Agustus 2026
Rizieq Shihab Tantang Prabowo Bubarkan Ormas, Singgung Dugaan Keterlibatan Hercules di Demo 27 Agustus
Indonesia
Munarman Bebas dari Lapas Salemba
"Hari ini Munarman akan bebas pukul 08.00 WIB dari Lapas Salemba," ujar Kepala Lapas Salemba Kelas II A, Beni Hidayat saat dikonfirmasi wartawan.
Andika Pratama - Senin, 30 Oktober 2023
Munarman Bebas dari Lapas Salemba
Bagikan