FPI Enggan Disebut Ilegal Hanya Karena Tak Urus Izin

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 31 Desember 2019
FPI Enggan Disebut Ilegal Hanya Karena Tak Urus Izin

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman (ANTARA FOTO/Wira Suryantala)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman menganggap polemik tentang pengurusan izin organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut sudah selesai.

"Tidak ada paksaan terhadap ormas yang tidak mendaftar, tidak bisa disebut ilegal karena hak berserikat dan berkumpul itu dijamin oleh konstitusi," ujar Munarman di Jakarta, Selasa (31/12).

Hal tersebut disampaikannya usai kegiatan 'Leadership Outlook 2020' yang diprakarsai KAHMI Institute di Hotel Double Tree, Cikini, Jakarta.

Baca Juga:

Disebut Polisi Terlibat Dalam Penganiayaan Buzzer Jokowi, Begini Jawaban Munarman

Munarman menjelaskan aturan itu sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, kemudian perpu, dan Putusan MK Nomor 82 Tahun 2013.

"Itu sudah jelas sekali bahwa ormas itu tidak perlu mendaftarkan dirinya. Nah, jadi saya kira sudah selesai diskusi tentang itu," jelas dia.

Kalau masih ada yang mempermasalahkan FPI tidak jadi mengurus perpanjangan izin, Munarman menyebutkan orang tersebut tidak mengerti tentang aturan perundang-undangan.

"Ada regulasinya, ada peraturannya. Peraturannya itu yang perlu dipahami, tidak perlu mendaftar, sifatnya sukarela," tegas dia.

Juru Bicara Front Pembela Islam, Munarman memenuhi panggilan polisi di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (9/10). Foto: MP/Kanu

Artinya, tidak ada konsekuensi hukum apa pun terhadap status ormas yang terdaftar maupun tidak terdaftar. "Perbedaan antara yang terdaftar dengan yang tidak terdaftar, yang terdaftar hanya berhak mendapatkan bantuan dari APBN, atau APBD kalau ormas di daerah," ucap dia.

Baca Juga

Sekjen PA 212 Resmi Tersangka Penganiyaaan Buzzer Jokowi

Namun, Munarman menegaskan selama 20 tahun ini FPI tidak pernah menerima fasilitas dari APBN. Kendati demikian, tetap menyumbangkan tenaga untuk membantu dalam berbagai urusan sosial. (Knu)

#Juru Bicara FPI #Front Pembela Islam (FPI)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM 50 Tetap Bebas
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 tersebut.
Mula Akmal - Senin, 12 September 2022
MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM 50 Tetap Bebas
Bagikan