FPI Diminta Lepaskan Embel-Embel 'Khilafah Islamiyah'

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 02 Desember 2019
FPI Diminta Lepaskan Embel-Embel 'Khilafah Islamiyah'

Massa Ftont Pembela Islam (FPI) dalam sebuah aksi di Jakarta (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pakar Hukum Tata Negara, Prof Juanda menyarankan agar Front Pembela Islam (FPI) menghapus embel-embel 'Khilafah Islamiyah' dalam anggaran dasarnya. Menurut Juanda, bagian itulah yang selama ini menjadi polemik.

“Saya pikir ubah saja, diperbaiki saja, lepaskan syariatnya, lepaskan kata-kata Khilafah Islamiyah,” kata Prof Juanda kepada wartawan yang dikutip di Jakarta Pusat, Senin (2/12).

Baca Juga:

Upaya Pemerintah Perpanjang Izin FPI Dianggap Hanya Pancing Keributan

Juanda juga mengatakan pemerintah harus adil kepada FPI. Jika ormas itu sudah menaati peraturan yang berlaku, pemerintah tidak punya alasan untuk tidak mengeluarkan surat keputusan.

“Ketika tidak ada masalah, sudah dilepaskan kata-kata khilafah Islamiyah, saya kira tidak ada juga alasan Mendagri tidak mengeluarkan SKT, kan sudah diikuti,” bebernya.

Ia pun meminta agar Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian tidak terburu-buru memberikan ijin perpanjangan ormas FPI itu jika masih ada redaksional yang berkesan ambigu.

“Ini adalah sebuah preventive policy, kebijakan yang sifatnya preventif pencegahan,” ujarnya.

Logo FPI (Foto: Antara/Istimewa)
Logo FPI (Foto: Antara/Istimewa)

“Nah, mencegah jangan sampai ini terjadi berkembang hal-hal yang memecah belah, itu kewajiban dari Mendagri,” imbuhnya.

Juanda meminta FPI tidak perlu memusingkan hal tersebut. Menurutnya, FPI hanya perlu merevisi sedikit AD/ART-nya saja. “Makanya yang satu harus taat asas dan hukum,” jelas dia.

“Ketika ini sudah menaati, yang pihak pemerintah berkewajiban untuk mengeluarkan SKT, baru ketemu itu barang,” papar Juanda.

Plt Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Agama sedang mengkaji anggaran dasar Front Pembela Islam (FPI). Hal itu terkait pengajuan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI.

Baca Juga:

Hasil Survei: Mayoritas Publik Tak Peduli dan Bosan dengan Isu Kepulangan Rizieq Shihab

Bahtiar mengatakan, pendalaman perlu dilakukan lantaran surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan NKRI, diajukan terpisah dari anggaran dasar FPI.

Sementara, pasal keenam anggaran dasar FPI masih berbunyi sama dari sebelumnya. Yakni, menjalankan visi dan misi penerapan syariat Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiyah, menurut manhaj nubuwwah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengamalan jihad. (Knu)

#Front Pembela Islam (FPI)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Rizieq Shihab Tantang Prabowo Bubarkan Ormas, Singgung Dugaan Keterlibatan Hercules di Demo 27 Agustus
Rizieq Shihab meminta Presiden Prabowo Subianto membubarkan ormas yang disebutnya beranggotakan preman.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 31 Agustus 2026
Rizieq Shihab Tantang Prabowo Bubarkan Ormas, Singgung Dugaan Keterlibatan Hercules di Demo 27 Agustus
Bagikan