Fokus Uji Materi UU Ormas, GNPF MUI: Belum Ada Rencana Unjuk Rasa

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 30 Oktober 2017
Fokus Uji Materi UU Ormas, GNPF MUI: Belum Ada Rencana Unjuk Rasa

Petugas mencatat perolehan suara per fraksi saat pengesahan RUU tentang Perppu Ormas menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI (GNPF MUI) sedang fokus menyiapkan uji materi UU Ormas yang baru saja disahkan DPR beberapa waktu lalu.

Untuk itu, GNPF belum merencanakan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ini.

Kuasa hukum GNPF MUI Kapitra Ampera mengaku sudah mempersiapkan gugatan uji materi UU ormas untuk diajukan ke MK.

"Kita sudah siapkan bahan gugatannya, nunggu UU dikasih nomor," kata Kapitra kepada merah-putih.com, Senin (30/10).

Sehubungan dengan hal tersebut, GNPF tengah melakukan konsolidasi ormas Islam untuk mengajukan uji materi.

"Ada sekitar 20 ormas ya, ada FPI, FUI, Dewan Dakwah dan lain-lain," ungkapnya.

Ditanya apakah ada aksi unjuk rasa massa ormas Islam dalam waktu dekat ini, Kapitra mengatakan belum ada rencana untuk itu.

"Menyiapkan gugatan dulu. Gerakan? Konsolidasi dulu ke daerah-daerah baru dirancang unjuk rasa, belum ada demo dalam waktu dekat ini. Konsolidasi dululah," ucap dia. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Setelah Dinomorkan, GNPF MUI Ajukan Uji Materi UU Ormas

#GNPF MUI #Uu Ormas
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Bukan Polisi, Ini Dia Pihak yang Berwenang Bubarkan Ormas Pengganggu
Data pelanggaran ormas akan diserahkan kepada Kemendagri untuk dievaluasi, dan kementerian tersebut yang berhak menjatuhkan sanksi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Mei 2025
Bukan Polisi, Ini Dia Pihak yang Berwenang Bubarkan Ormas Pengganggu
Indonesia
Politikus NasDem Tolak Revisi UU Ormas, Tidak Urgen Dan Masalah Pada Penegakan Hukum
Legislator Fraksi NasDem itu menilai langkah yang lebih mendesak adalah memperkuat aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 April 2025
Politikus NasDem Tolak Revisi UU Ormas, Tidak Urgen Dan Masalah Pada Penegakan Hukum
Bagikan