FITRA: Tarif Cukai Rokok Naik, Pengangguran Bertambah

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 10 November 2015
FITRA: Tarif Cukai Rokok Naik, Pengangguran Bertambah

ilustrasi buruh (Antara/Aguk Sudarmojo)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Bisnis - Kenaikan tarif cukai rokok sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada Januari 2016 dikhawatirkan akan semakin mendorong pengangguran. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) tingkat pengangguran terbuka per Agustus 2015 mencapai 7,56 juta orang.

Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi menilai kenaikan tarif cukai rokok dapat berdampak negatif bagi indutri dalam negeri. Menurutnya, kenaikan tarif tersebut akan berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) buruh. Pasalnya, dengan naiknya tarif cukai rokok beban perusahaan akan meningkat dan perusahaan akan menurunkan produksi.

"Sudah pasti akan ada dampak kalau tarif cukai rokok naik. Target produksi diturunkan akibat beban cukai yang naik. Akhirnya pegawai-pegawai mereka banyak yang terkena PHK. Itu konsekuensi yang pasti akan terjadi," ujar Apung ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (10/11).

Pemerintah meyakini kenaikan cukai rokok dapat menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak. Hal itu mengingat penerimaan di sektor pajak tidak dapat tercapai tahun ini.

Secara persentase kontribusi penerimaan negara dari IHT relatif lebih besar yaitu Rp131 triliun atau 52,7 persen dari besaran industri. Sementara industri dan BUMN hanya mampu berkontribusi senilai 8,5 persen meski dari sisi nilai industri mencapai Rp1,890 triliun.

Sekedar informasi, rasio cukai hasil tembakau (CHT) di berbagai negara, Indonesia paling tinggi 8,4 persen dibanding negara lain. Australia hanya sebesar 2,3 persen dan Singapura hanya 2,1 persen.

"Kalau melihat dari struktur yang sekarang, struktur Menteri perekonomian, Menteri Keuangan, dan kmudian DJP yg sekarang inovasinya beberapa gagal seperti tax holiday dan sebagainya, saya pikir beberapa target pajak akan banyak tidak tercapai dan ini menjadi masalah lagi. Jadi untuk apa pemerintah menaikan cukai rokok," ujar Apung. (rfd)

BACA JUGA:

  1. Pemerintah Optimis Penerimaan Cukai Mampu Tembus Rp138 Triliun
  2. Cukai Rokok Dipastikan Naik
  3. Cukai Rokok Dinaikkan untuk Kesejahteraan Masyarakat
  4. Pendapatan Cukai Rokok Naik Rp46,2 Triliun
  5. Rencana Kenaikan Cukai Rokok Hambat Pertumbuhan Ekonomi

 

#Cukai Rokok Naik #Apung Widadi #Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitr
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Cukai Rokok Sigaret Kretek Tangan Didesak Tidak Naik
Dengan kebijakan cukai SKT di tahun 2024, jadi ada penambahan karyawan sebesar 300-400 orang per pabrik.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Cukai Rokok Sigaret Kretek Tangan Didesak Tidak Naik
Bagikan