Ferdy Sambo Tampil Tenang di Sidang Kode Etik


Irjen Pol. Ferdy Sambo mengikuti sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) di Ruang Sidang KKEP Div Propam Polri, Jakarta, Kamis (25-8-2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
MerahPutih.com - Irjen Pol. Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di Gedung Mabes Polri, Kamis (25/8). Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dafiri yang dihadiri oleh Ferdy Sambo dan lima saksi.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup ini, awak media hanya bisa sekilas melihat sosok Ferdy Sambo yang ditampilkan di channel Youtube Polri TV.
Baca Juga
Sambo terlihat tampak tenang saat duduk di kursi persidangan etik. Ia memakai seragam dinas Kepolisiannya tipe PDH (pakaian dinas harian) dengan bintang dua dipundaknya.
Di depan Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Sambo tampak santai dan sesekali menunjukkan raut wajah serius.
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang ini, yakni mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Provos Dipropam Polri Brigjen Benny Ali, Kombes Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam, dan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan tahapan sidang dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Ya tahapan awal tentunya dibuka oleh Ketua Sidang yang menanyakan tentang identitas dan lain sebagainya seperti biasa lah, syarat formilnya terpenuhi," kata Dedi di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8).
Baca Juga
Setelah syarat formil terpenuhi, lanjut Dedi, sidang dilanjutkan dengan pendalaman sisi materiil. Kemudian, pemimpin sidang akan membuat kesimpulan yang nantinya menjadi pijakan putusan yang akan diambil terhadap Ferdy Sambo.
"Habis syarat formilnya terpenuhi baru nanti pendalaman secara sisi materiilnya tentang perbuatan dan lain sebagainya, baru nanti disimpulkan oleh sidang komisi untuk diputuskan apa keputusan yang akan diambil," jelasnya.
Dedi mengatakan sidang kode etik ini dilakukan untuk memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo atas pidana yang dilakukan terkait pembunuhan Brigadir J. Sanksi akan diputuskan hari ini juga.
"Akan ditentukan hari ini juga sesuai dengan perintah Pak Kapolri, semua berjalan secara paralel dan harus cepat prose penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Sidik Timsus," kata Dedi. (Knu)
Baca Juga
Jelang Sidang Etik Ferdy Sambo, Mabes Polri Dijaga Ketat Brimob dan Provost
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR

Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik
