5 Saksi Dihadirkan di Sidang Etik Ferdy Sambo


Mantan Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Polri menggelar Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Kamis (25/8) pagi WIB.
Sidang Ferdy Sambo juga menghadirkan lima saksi untuk mendalami peran mantan Kadiv Propam Polri itu dalam penembakan Brigadir J di kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.
Baca Juga
Putri Candrawathi Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Besok
"Nanti juga menghadirkan beberapa saksi untuk mendalami peran dari Irjen Pol. FS terkait dengan peristiwa pidana di Duren Tiga," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Kamis (25/8).
Seluruh saksi, lanjut dia, sudah tiba di ruang sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri. Para saksi tiba bersama tersangka Ferdy Sambo pada pukul 07.30 WIB.
"Saksi-saksi tersebut akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang Komisi Kode Etik Polri apa dilakukan oleh Irjen Pol. FS," kata Dedi.

Dedi melanjutkan, kelima saksi-saksi tersebut adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedang anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.
Baca Juga
Selain itu, sidang komisi etik ini juga dihadiri oleh Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri yang bakal pantau jalannya sidang etik.
"Kompolnas hadir menyaksikan sidang untuk menjaga transparansi," kata Dedi.
Jenderal bintang dua itu juga mengatakan bahwa putusan sidang etik terhadap Ferdy Sambo rencananya pada hari ini. Hal ini sesuai dengan perintah Kapolri.
"Ya, akan ditentukan pada hari ini juga. Sesuai dengan perintah Pak Kapolri, semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," kata Dedi.
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo menjalani sidang etik profesi Polri atas dugaan pelanggaran pidana terkait dengan pembunuhan berencana Pasal 340 terhadap Brigadir J.
Sidang diagendakan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Pembukaan sidang diperbolehkan diliput oleh media. Namun, saat materi, berlaku tertutup. (*)
Baca Juga
Jelang Sidang Etik Ferdy Sambo, Mabes Polri Dijaga Ketat Brimob dan Provost
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR

Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik
