Febri Diansyah Bingung Dipanggil KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja mengganggu proses pembelaan kliennya dengan memanggil Febri Diansyah.
Hal itu lantaran Febri yang saat ini menjadi kuasa hukum Hasto dipanggil secara mendadak ke KPK bertepatan dengan jadwal sidang Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3) hari ini.
Febri mengungkapkan, ia menerima surat panggilan melalui pesan WhatsApp kemarin (26/3) pagi untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah hari ini pukul 10.00 WIB.
Baca juga:
“Karena bersamaan dengan sidang Hasto Kristiyanto, pagi ini saya mengirim surat ke KPK bahwa saya akan memenuhi panggilan setelah menyelesaikan tugas sebagai penasihat hukum di persidangan," kata Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saya menghormati kewenangan KPK, tapi saya juga punya kewajiban profesional sebagai advokat,” lanjutnya.
Eks Jubir KPK ini menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui alasan pemanggilan terkait kasus Harun Masiku.
Baca juga:
Lewat WhatsApp, KPK Panggil Febri Diansyah terkait Kasus Harun Masiku
"Saya belum tahu pertanyaan apa yang akan diajukan KPK. Saya hanya memenuhi dua kewajiban: sebagai penasihat hukum Hasto dan sebagai warga negara yang menghormati proses hukum,” katanya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
