Fahri Desak Kemensetneg Jelaskan Tindakan Paspampres Cegah Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dicegah Paspampers saat Final Piala Presiden 2018 di SUGBK, Jakarta, Sabtu (17/2). (Foto: screenshot YouTube)
MerahPutih.com - Beredarnya video Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dicegah Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) saat ingin ikut Presiden Joko Widodo memberikan selamat kepada juara Piala Presiden 2018, Persija mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Melalui akun Twitternya, @Fahrihamzah, Minggu (18/2), Fahri mendesak Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memberikan penjelasan.
"Adegan ini kalau benar harus dijelaskan kepada publik oleh @KemensetnegRI . Kenapa gubernur DKI @aniesbaswedan Gak boleh ikut sementara pejabat Gak jelas pada ikut? Ahok aja diajak naik mobil RI1 padahal terdakwa...#NgawurKalian !!" tulis Fahri.
Adegan ini kalau benar harus dijelaskan kepada publik oleh @KemensetnegRI . Kenapa gubernur DKI @aniesbaswedan Gak boleh ikut sementara pejabat Gak jelas pada ikut? Ahok aja diajak naik mobil RI1 padahal terdakwa...#NgawurKalian !! pic.twitter.com/2UB6UN2oIf
— #MerdekaBro! (@Fahrihamzah) 18 Februari 2018
Anies yang mengenakan kaus warna merah dan kacamata tampak mengikuti Presiden Joko Widodo yang mengenakan seragam Timnas Indonesia warna merah turun dari podium. Di belakang Jokowi tampak sejumlah pejabat negara yakni Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dll.
Anies yang berada paling belakang dalam rombongan itu ditahan Paspampres dan terlihat keduanya berbicara. Beberapa saat kemudian, Anies pun berjalan kembali ke arah kursi stadion.
Postingan Fahri itu mendapat tanggapan dari warganet Faisal Yusra. Melalui akun Twitternya @F.YUSRA, disebutkan, bahwa berdasarkan Pasal 13 UU 9/2010 : KEPROTOKOLAN dijelaskan 'Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sbb: a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wkl Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wkl Presiden.
"Saya mau terangkan ke anda: Ada yg Cetak Goal terus presiden Ngasi selamat itu Gak ada dalam UU. Tapi pendampingan ada dalam UU Protokol. Waktu cetak goal presiden Hepi sendiri gapapa...tapi kalau maju ke panggung bukan seenaknya kalian... #NgawurKalian" tulis Fahri lagi. (*)
Baca juga berita terkait lainnya di: Soal Video Anies Dicegah Paspampres, Fadli Zon: Tanya Pak Jokowi
Bagikan
Berita Terkait
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
[HOAKS atau FAKTA ]: Kejagung Sita Uang Jokowi Triliunan Rupiah
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Dukungan Projo ke Prabowo Dinilai Langkah Terhormat Dalam Politik Kebangsaan
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Ultah Ke-74 Prabowo Dapat Kado Spesial Berupa Pujian 'Manis' dari Jokowi di UGM!
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa