Merahputih Politik - Wakil Ketua Dewan perwakilan rakyat (DPR) Fadli Zon menantang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggunakan jasa kepolisian untuk memanggil paksa dirinya.
"Mau panggil polisi lakukan saja, panggil aja pakai polisi, yang benar aja gitu," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/10).
Dia juga menuding Wakil Ketua MKD Junimart Girsang dan Anggota MKD Sjarifuddin Sudding tak mengerti hukum. Sebab, dalam penyelidikan seharusnya tidak boleh diumbar-umbar ke publik.
"Sebenarnya ini kan rahasia, mereka buka juga. Sebenarnya yang buka itu juga langgar etik, karena di dalam penyelidikan itu harus bersifat rahasia. Itu ada dalam tata beracara. Mereka tidak pelajari. Materi perkara diumbar. Yang namanya Junimart Girsang dan Sudding itu nggak ngerti hukum dia," kelakarnya.
Selain itu, sebelumnya dia menyatakan surat pemanggilan dari MKD tidak menjelaskan secara gamblang maksud dan tujuan dari pemanggilan tersebut. Terlebih, dia mengklaim surat pemanggilan tak mencantumkan ihwal pemeriksaan karena menghadiri kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
"Surat mereka nggak sebut apa-apa. Nggak bisa dong, dalam UU disebutkan dengan surat resmi. Gitu lho. Jadi mereka harus pelajari sendiri peraturan," katanya. (mad)
Baca Juga: