Empat Muncikari Diciduk di Apartemen Kalibata City

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 29 Maret 2018
Empat Muncikari Diciduk di Apartemen Kalibata City

Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Tim Subdit 6 Ranmor Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus prositusi yang beroperasi di Apartemen Kalibata City sejak 13 Februari 2017 lalu.

Pengungkapan kasus itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari pihak penghuni kamar Apartemen Kalibata City bahwa ada kegiatan prositusi yang disediakan oleh empat muncikari.

Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadir Krimum) Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam mengatakan, penangkapan keempat pelaku muncikari itu dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah penelusuran di lokasi, memang benar adanya kegiatan tersebut.

"Mereka di antaranya, SL alias M (40), IP alias R (18), MP alias N (17) dan YP alias Y (30) di kalibata Cyti," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/3).

Dalam melancarkan aksinya, kata Ade, muncikari berinisial M menyediakan empat kamar kosong dengan perempuan yang akan melayani para lelaki hidung belang. Kamar kosong yang didapat M itu setelah melakukan koordinasi dengan tersangka IP alias R yang merupakan karyawan agen house manager properti Apartemen Kalibata City.

Kempat muncikari di Apartemen Kalibata City saat konferensi pers. (MP/Bartolomeus Papu)
Kempat muncikari di Apartemen Kalibata City saat konferensi pers. (MP/Bartolomeus Papu)

Tersangka menghargai empat kamar kosong itu senilai Rp 1,750.000 rupiah. Sedangkan untuk PSK sendiri, kata Ade, seharga Rp2,5 juta rupiah.

"Satu orang PSK ditarif oleh muncikari M senilai Rp 350.000 untuk sekali kencan (shortime), untuk long time (9 jam), PSK seharga Rp 2500.000 per 9 jam," tambah Ade.

Sementara itu, saat di BAP, tersangka M mengaku bahwa aktivitas sebagai muncikari itu dilakukan baru satu kali ini. "Tersangka M mengaku aktivitas sebagai mucikari ini baru satu kali dilakukan olehnya," tambah Ade.

Sementara itu, dari tangan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu pics kutang warnah hitam, satu pics celana dalam loreng, tiga buah kondom, uang tunai sebesar Rp 400.000, dua buah handphone bermerk Vivo dan Samsung, dan juga empat buah kunci kamar apartemen. (Gms)

#Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Indonesia
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
DMR juga diduga telah menyebarkan berita bohong
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
Indonesia
Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli antara lain BSD, Gading Serpong, Serpong, Ciputat, Pondok Aren, Setu, Pamulang dan Cisauk.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
Bagikan