Elza Bantah Tudingan Yulianis Soal Fasilitasi Nazar dan Adnan


Yulianis diambil sumpah sebelum menyampaikan keterangan dalam RDPU dengan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/7). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
MerahPutih.com - Pengacara Elza Syarief membantah tudingan yang menyebut dirinya memfasilitasi pertemuan di kantornya dalam rangka pemberian uang Rp 1 miliar kepada mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja.
Hal itu menyikapi tudingan mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis, yang menyebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin pernah memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Adnan di kantor Elza Syarif Law and office.
Elza menegaskan bahwa sejak berdirinya KPK hingga sekarang, dirinya tidak pernah melakukan pertemuan dengan komisioner lembaga antirasuah tersebut.
"Walaupun saya pernah mencoba menghadap, saya tidak diterima oleh pihak KPK. Apalagi seorang komisioner KPK datang ke kantor saya, itu tidaklah mungkin," kata Elza saat jumpa pers di Kantornya, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).
Menurutnya, tidak mudah dan ada prosedur khusus bila ingin bertemu dengan komisioner KPK. Ia menekankan bahwa semua pernyataan Yulianis di hadapan Pansus Angket KPK tidak benar.
"Kalau mau ketemu dengan komisioner KPK itu, 'kan harus ada prosedurnya, tidak bisa sembarangan. Seingat saya, bertemu dengan pak Adnan hanya dua kali, terakhir menghadiri acara di Kompolnas waktu itu. Selebihnya saya tidak pernah ketemu, apalagi sampai dikatakan Yulianis membagi-bagikan uang," katanya.
Lebih lanjut, Elza mempertanyakan untuk apa uang sebesar itu dan apa maksud kedatangan mereka ke kantornya untuk melakukan transaksi serah terima uang panas. Ia menambahkan, jika memang benar ada transaksi dilakukan di kantornya, seharusnya Yulianis berbicara sejak dulu.
"Yulianis bicara di depan panitia angket ini, jelas tidak benar, deh. Karena dia bilang hanya dengar, Nazaruddin dibilang istimewa. Nazaruddin adalah saksi mahkota wistle blower dan justice colaborator, jelas dapat istimewa sesuai aturan karena predikat dia. Tidak ada kaitan dengan pak Adnan," katanya.
Sebelumnya, saksi kunci kasus korupsi Wisma Atlet Yulianis mengungkapkan, mantan Komisioner KPK Adnan Pandu Pradja menerima uang Nazaruddin senilai Rp 1 milar melalui Minarsih di kantor pengacara Elza Syarief.
"Saya tidak pernah dipergunakan Nazaruddin untuk menyuap pihak ketiga karena pekerjaan saya 'di belakang' meja. Namun teman-teman saya, seperti Bu Minarsih pernah memberikan uang kepada Komisioner KPK Adnan Pandu Praja," kata Yulianis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (24/7) lalu.
Yulianis mengaku tidak tahu pemberian uang itu untuk keperluan apa karena dia diberitahu oleh Minarsih sehingga Pansus Angket harus menanyakan langsung kepada yang bersangkutan.
Menurutnya, pemberian uang itu diberikan di kantor pengacara Elza Syarief yang dihadiri Minarsih, Marisi Matondang, Elza Syarief, Hasyim (adik Nazaruddin), dan Adnan Pandu.
"Pemberian uang itu difasilitasi Elza Syarief. Setahu saya waktu itu baru dikasih Rp 1 miliar, uangnya Nazaruddin," ujarnya. (Pon)
Baca berita terkait kasus korupsi Wisma Atlet lainnya di: Elza Syarif: Tidak Ada Orang Indonesia 'Sekuat' Yulianis
Bagikan
Berita Terkait
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo
