Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh
Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh atas dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gazalba sebelumnya didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 62.898.859.745 atau Rp 62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5).
Majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hal itu lantaran dalam kasus Gazalba, jaksa belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung.
Baca juga:
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Cuci Uang, Beli Alphard hingga Rumah di Sedayu City
"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," ungkapnya.
Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan Gazalba dari tahanan. Meski demikian, jaksa masih bisa menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata Hakim Fahzal.
"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," sambungnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Pengadaan Minyak Mentah di Pertamina
                      OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
                      Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
                      Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
                      Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
                      KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
                      Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
                      KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
                      Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
                      KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan