Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh
Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh atas dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gazalba sebelumnya didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 62.898.859.745 atau Rp 62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5).
Majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hal itu lantaran dalam kasus Gazalba, jaksa belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung.
Baca juga:
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Cuci Uang, Beli Alphard hingga Rumah di Sedayu City
"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," ungkapnya.
Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan Gazalba dari tahanan. Meski demikian, jaksa masih bisa menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata Hakim Fahzal.
"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," sambungnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita