Eks Sekretaris MA-Azis Syamsuddin Jadi Korban Pemerasan Petugas Rutan KPK

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 01 Agustus 2024
Eks Sekretaris MA-Azis Syamsuddin Jadi Korban Pemerasan Petugas Rutan KPK

Eks Sekretaris MA-Azis Syamsuddin Jadi Korban Pemerasan Petugas Rutan KPK.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

MERAHPUTIH.COM - MANTAN Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin dan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman menjadi korban pemerasan petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan para terdakwa kasus pemerasan di Rutan KPK yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8).

Para terdakwa terdiri dari delapan orang, yakni terdakwa 1 Deden Rochendi, terdakwa 2 Hengki, terdakwa 3 Ristanta, terdakwa 4 Eri Angga Permana, terdakwa 5 Sopian Hadi, terdakwa 6 Achmad Fauzi, terdakwa 7 Agung Nugroho, dan terdakwa 8 Ari Rahman Hakim.

“Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK, yaitu Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 6.387.150.000,00,” ujar jaksa KPK Syahrul Anwar saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8).

Dalam surat dakwaan juga terungkap besaran nominal yang diterima para terdakwa bernilai hingga ratusan juta rupiah.

Baca juga:

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Hadiri Pemeriksaan KPK


Jaksa menyebut Deden Rochendi menerima Rp 399.500.000, Hengki menerima Rp 692.800.000, Ristanta menerima Rp 137.000.000, serta Eri Angga Permana menerima Rp 100.300.000.

Tersangka Sopian Hadi menerima Rp 322.000.000, Achmad Fauzi menerima Rp 19.000.000, Agung Nugroho menerima Rp 91.000.000, dan Ari Rahman Hakim menerima Rp 29.000.000.

Selanjutnya, Muhammad Ridwan diuntungkan sebesar Rp 160.500.000, Mahdi Aris sejumlah Rp 96.600.000, Suharlan Rp 103.700.000, Ricky Rachmawanto Rp 116.950.000, Wardoyo Rp 72.600.000, Muhammad Abduh Rp 94.500.000, dan Ramadhan Ubaidillah A sebesar Rp 135.500.000.

Perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 3, 4 dan Pasal 7 huruf i Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kedelapan terdakwa dikenai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(Pon)

Baca juga:

KPK Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPEI

#Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Dunia
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Pernyataan itu disampaikan menyusul gelombang protes keras yang terjadi di Nepal sejak awal pekan, hingga membuatnya jatuhnya korban, yang meningkat menjadi 34 orang tewas
Frengky Aruan - Jumat, 12 September 2025
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Reda menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyelewengan anggaran desa akan menjadi alternatif terakhir atau ultimum remedium
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Noel menambahkan sengaja memakai peci sebagai sebuah simbol, tetapi enggan memberikan penjelasan lebih detail maksudnya pernyataan.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Indonesia
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Meski sudah berstatus tersangka, Anggota DPR RI Satori tidak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK selama hampir 7 jam lebih hari ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
Kejari Solo memeriksa 8 sekolah dan 10 pejabat. Hal itu terkait kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Bagikan