Eks Sekretaris MA-Azis Syamsuddin Jadi Korban Pemerasan Petugas Rutan KPK

Eks Sekretaris MA-Azis Syamsuddin Jadi Korban Pemerasan Petugas Rutan KPK.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)
MERAHPUTIH.COM - MANTAN Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin dan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman menjadi korban pemerasan petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan para terdakwa kasus pemerasan di Rutan KPK yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8).
Para terdakwa terdiri dari delapan orang, yakni terdakwa 1 Deden Rochendi, terdakwa 2 Hengki, terdakwa 3 Ristanta, terdakwa 4 Eri Angga Permana, terdakwa 5 Sopian Hadi, terdakwa 6 Achmad Fauzi, terdakwa 7 Agung Nugroho, dan terdakwa 8 Ari Rahman Hakim.
“Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK, yaitu Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 6.387.150.000,00,” ujar jaksa KPK Syahrul Anwar saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8).
Dalam surat dakwaan juga terungkap besaran nominal yang diterima para terdakwa bernilai hingga ratusan juta rupiah.
Baca juga:
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Hadiri Pemeriksaan KPK
Jaksa menyebut Deden Rochendi menerima Rp 399.500.000, Hengki menerima Rp 692.800.000, Ristanta menerima Rp 137.000.000, serta Eri Angga Permana menerima Rp 100.300.000.
Tersangka Sopian Hadi menerima Rp 322.000.000, Achmad Fauzi menerima Rp 19.000.000, Agung Nugroho menerima Rp 91.000.000, dan Ari Rahman Hakim menerima Rp 29.000.000.
Selanjutnya, Muhammad Ridwan diuntungkan sebesar Rp 160.500.000, Mahdi Aris sejumlah Rp 96.600.000, Suharlan Rp 103.700.000, Ricky Rachmawanto Rp 116.950.000, Wardoyo Rp 72.600.000, Muhammad Abduh Rp 94.500.000, dan Ramadhan Ubaidillah A sebesar Rp 135.500.000.
Perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 3, 4 dan Pasal 7 huruf i Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kedelapan terdakwa dikenai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
