Eks Sekretaris MA-Azis Syamsuddin Jadi Korban Pemerasan Petugas Rutan KPK

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 01 Agustus 2024
Eks Sekretaris MA-Azis Syamsuddin Jadi Korban Pemerasan Petugas Rutan KPK

Eks Sekretaris MA-Azis Syamsuddin Jadi Korban Pemerasan Petugas Rutan KPK.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MANTAN Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin dan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman menjadi korban pemerasan petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan para terdakwa kasus pemerasan di Rutan KPK yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8).

Para terdakwa terdiri dari delapan orang, yakni terdakwa 1 Deden Rochendi, terdakwa 2 Hengki, terdakwa 3 Ristanta, terdakwa 4 Eri Angga Permana, terdakwa 5 Sopian Hadi, terdakwa 6 Achmad Fauzi, terdakwa 7 Agung Nugroho, dan terdakwa 8 Ari Rahman Hakim.

“Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK, yaitu Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 6.387.150.000,00,” ujar jaksa KPK Syahrul Anwar saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8).

Dalam surat dakwaan juga terungkap besaran nominal yang diterima para terdakwa bernilai hingga ratusan juta rupiah.

Baca juga:

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Hadiri Pemeriksaan KPK


Jaksa menyebut Deden Rochendi menerima Rp 399.500.000, Hengki menerima Rp 692.800.000, Ristanta menerima Rp 137.000.000, serta Eri Angga Permana menerima Rp 100.300.000.

Tersangka Sopian Hadi menerima Rp 322.000.000, Achmad Fauzi menerima Rp 19.000.000, Agung Nugroho menerima Rp 91.000.000, dan Ari Rahman Hakim menerima Rp 29.000.000.

Selanjutnya, Muhammad Ridwan diuntungkan sebesar Rp 160.500.000, Mahdi Aris sejumlah Rp 96.600.000, Suharlan Rp 103.700.000, Ricky Rachmawanto Rp 116.950.000, Wardoyo Rp 72.600.000, Muhammad Abduh Rp 94.500.000, dan Ramadhan Ubaidillah A sebesar Rp 135.500.000.

Perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 3, 4 dan Pasal 7 huruf i Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kedelapan terdakwa dikenai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(Pon)

Baca juga:

KPK Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPEI

#Kasus Korupsi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Bagikan