Edy Rahmayadi Yakin Dapat Dukungan PKB Buat Tarung di Pilkada Sumut


Edy Rahmayadi usai mengikuti uji kompetensi dan kepatutan di DPP PKB Jakarta, Selasa (11/6/2024). (ANTARA/HO-Humas PKB)
MerahPutih.com - Partai Kebangkitan Bangsa menggelar uji kompetensi dan kepatutan untuk calon kepala daerah yang bakal diusungnya dalam Pilkada Serentak 2024.
Mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi salah satu calon yang ikut UKK di Desk Pilkada Partai Kebangkitan Bangsa untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut)
Dia mengikuti uji kompetensi dan kepatutan (UKK) dan diwawancarai Sekretaris Jenderal PKB Muh. Hassanudin Wahid dan Wakil Ketua Umum PKB Hanif Dhakiri.
Selain Edy, PKB telah melakukan UKK untuk Bobby Nasution sebagai bakal calon gubernur Sumut.
Baca juga:
KIM Usulkan Pasangan Dedy Mulyadi - Bima Arya di Pilkada Jabar
"Yang pastinya ditanyakan visi misi dan bagaimana kontribusi kepada PKB apabila terpilih menjadi gubernur," kata Edy usai UKK.
Edy menyatakan optimistis mendapatkan dukungan dan rekomendasi dari PKB.
"Kalau tidak optimistis, saya tidak datang ke tempat ini dan kita harus selalu optimis. Rakyat Indonesia kan harus optimis," katanya menegaskan.
Wakil Ketua Umum PKB Hanif Dhakiri mengatakan para bakal calon kepala daerah ditanyai beberapa pertanyaan saat mengikuti UKK, di antaranya konfigurasi politik untuk pencalonan gubernur, peta koalisi dan optimisme dari masing-masing kandidat maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.
Baca juga:
Bertemu Cak Imin, Putri Akbar Tandjung Optimistis Dapat Rekomendasi PKB
"Intinya kita gali sedalam mungkin potensi dari calon-calon ini untuk bisa memenangkan pemilihan gubernur," katanya.
Syarat untuk mendukung satu pasang calon memiliki minimal 20 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara dan saat ini PKB hanya memiliki empat kursi.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024
