Edhy Prabowo Klaim Villa yang Disita KPK Bukan Miliknya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 22 Februari 2021
Edhy Prabowo Klaim Villa yang Disita KPK Bukan Miliknya

Mantan Menteri KP Edhy Prabowo. (Foto: MP/Ponco Sulaksono).

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, mengklaim villa di Desa Cijengkol, Sukabumi, Jawa Barat, yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan miliknya.

Hal tersebut disampaikan Edhy kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur.

Baca Juga:

KPK Panggil Istri Edhy Prabowo Terkait Kasus Suap Ekspor Benur

"Saya enggak tahu villa yang mana, saya ngga tahu, bukan punya saya," kata Edhy di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2).

Sebelumnya penyidik KPK menyita sebuah villa berikut tanah seluas dua hektar di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (18/2).

Bangunan beserta tanah itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur yang menjerat bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Penyidik KPK hari ini (18/2) sekitar pukul 18.00 WIB melakukan penyitaan terhadap satu unit villa berikut tanah seluas kurang lebih dua hektar di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/2).

Menteri KP Edhy Prabowo. (Foto: Antara)
Menteri KP Edhy Prabowo. (Foto: Antara)

Ali mengatakan, villa dan tanah itu diduga milik Edhy. Kedua aset tersebut diduga dibeli menggunakan uang dari para eksportir benur lobster yang telah mendapat izin ekspor oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Setelah dilakukan penyitaan, tim penyidik kemudian memasang plang penyitaan pada villa dimaksud," ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.

Baca Juga:

Polemik Ekspor Benur: Dilarang Era Susi, Dibuka Menteri Edhy

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy. (Pon)

#Edhy Prabowo #Lobster #Benih Lobster #Lobster Ilegal #Ekspor Lobster
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Polri Gagalkan Penyelundupan 11.543 Ekor Benih Lobster di Sukabumi, 2 Pelaku Diamankan
Negara berpotensi mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 461 juta dari penyelundupan bibit lobster di Sukabumi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 17 Juni 2025
Polri Gagalkan Penyelundupan 11.543 Ekor Benih Lobster di Sukabumi, 2 Pelaku Diamankan
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster
Tim gabungan melakukan patroli laut dari wilayah perairan Karimun hingga Bintan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 Desember 2024
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster
Indonesia
Bebas Bersyarat, Edhy Prabowo Jalani Wajib Lapor
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapat pembebasan bersyarat. Dia mendapat pembebasan bersyarat sejak 18 Agustus 2023. Edhy mendapat total remisi 7 bulan 15 hari.
Mula Akmal - Rabu, 29 November 2023
Bebas Bersyarat, Edhy Prabowo Jalani Wajib Lapor
Indonesia
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Sejak 18 Agustus 2023
Ditjen PAS Kemenkumham membenarkan Edhy Prabowo telah bebas bersyarat, sejak 18 Agustus 2023. Eddy dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, sejak 25 November 2020.
Mula Akmal - Rabu, 29 November 2023
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Sejak 18 Agustus 2023
Indonesia
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Buka-bukaan di Persidangan
Ferdy Sambo dan istrinya disebut akan buka-bukaan terkait tewasnya Brigadir J di persidangan nanti.
Zulfikar Sy - Rabu, 28 September 2022
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Buka-bukaan di Persidangan
Indonesia
Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 3,9 Miliar ke Singapura Digagalkan
Pemerintah menyatakan komitmennya terhadap pengembangan budidaya lobster dalam negeri dan memberantas penyelundupan.
Zulfikar Sy - Senin, 12 September 2022
Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 3,9 Miliar ke Singapura Digagalkan
Bagikan