Edhy Prabowo Klaim Villa yang Disita KPK Bukan Miliknya

Mantan Menteri KP Edhy Prabowo. (Foto: MP/Ponco Sulaksono).
MerahPutih.com - Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, mengklaim villa di Desa Cijengkol, Sukabumi, Jawa Barat, yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan miliknya.
Hal tersebut disampaikan Edhy kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur.
Baca Juga:
KPK Panggil Istri Edhy Prabowo Terkait Kasus Suap Ekspor Benur
"Saya enggak tahu villa yang mana, saya ngga tahu, bukan punya saya," kata Edhy di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2).
Sebelumnya penyidik KPK menyita sebuah villa berikut tanah seluas dua hektar di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (18/2).
Bangunan beserta tanah itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur yang menjerat bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Penyidik KPK hari ini (18/2) sekitar pukul 18.00 WIB melakukan penyitaan terhadap satu unit villa berikut tanah seluas kurang lebih dua hektar di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/2).

Ali mengatakan, villa dan tanah itu diduga milik Edhy. Kedua aset tersebut diduga dibeli menggunakan uang dari para eksportir benur lobster yang telah mendapat izin ekspor oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Setelah dilakukan penyitaan, tim penyidik kemudian memasang plang penyitaan pada villa dimaksud," ujar Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.
Baca Juga:
Polemik Ekspor Benur: Dilarang Era Susi, Dibuka Menteri Edhy
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Polri Gagalkan Penyelundupan 11.543 Ekor Benih Lobster di Sukabumi, 2 Pelaku Diamankan

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster

Bebas Bersyarat, Edhy Prabowo Jalani Wajib Lapor

Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Sejak 18 Agustus 2023

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Buka-bukaan di Persidangan

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 3,9 Miliar ke Singapura Digagalkan
