Dugaan Pencemaran Nama Baik, Lyra Virna Penuhi Panggilan Polisi


Artis Lyra Virna memenuhi panggilan penyidik. (MP/Angga Yudha Pratama)
MerahPutih.com - Artis Lyra Virna memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Lasti, pemilik ADA Tour and Travel.
"Perlu saya tegaskan bahwa saudara atau adinda Lyra Virna ini dilaporkan oleh Lasti Anisa pemilik ADA tour dan travel dengan mengatakan bahwa saudara Lyra sudah membuat postingan yang diduga melanggar UUD ITE pasal 45 ayat 3 perubahan UU ITE dari pasal 27 ayat 3 nomor 8 atau nomor 11 tahun 2008," ujar kuasa hukum Lyra, Razman Arif Naustion di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/10).
Dalam perkara ini, ada miskomunikasi antara kliennya dan Lastri terkait postingan Lyra di Instagram. Razman akan menjelaskan kepada penyidik alur peristiwa sekaligus menanyakan status hukum Lyra yang disebut telah dinaikkan menjadi penyidikan.
"Minggu lalu klien saya Fadlan dan Lyra Virna mengatakan kepada saya 'bang kami waktu diperiksa penyidik mengatakan itu statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan'," jelas Razman.
Jika dalam perkara ini kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka pihaknya akan melakukan perlawanan hukum dengan meminta gelar perkara khusus dan praperadilan. Itu merujuk pada perkab Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang prosedur penyelidikan dan penyidikan dimana tersangka harus diberitahu dengan jelas status hukumnya yang disangkakan.
"Jadi saudara Lasty ini bingung apa yang disangkakan. Nanti kita minta gelar perkara khusus sesuai peraturan kapolri libatkan saya dan libatkan mereka. Yang kedua kita juga kan lakukan upaya hukum praperadilan kalau ini (Lyra) menjadi tersangka," ucap Razman.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Lyra dan suaminya hendak melakukan ibadah haji menggunakan jasa perjalanan haji ADA Tour. Namun, setelah membayar Rp 203 juta, keduanya tak kunjung berangkat ke Tanah Suci.
Akhirnya, Lyra dan suami memilih untuk membatalkan rencana pemberangkatan haji dan meminta agar uang yang telah disetorkan untuk dikembalikan. Namun, hingga saat ini pihak ADA Tour hanya mengembalikan Rp 75 juta.
Lyra lantas meluapkan kekecewaannya dengan memposting di akun Instagram pribadinya.
"Di media sosial Instagram Lyra itu berisi kata-kata 'kenapa saya pilih Travel ini buat haji? Kenapa ga di cek dlu dll? Gmn bisa ketipu mulut manisnya? dan kyk apa sih orgnya si lasti ini? Insyaallah akan di post jika bulan april yang dijanjikan pelunasan pengembalian dana nya mangkir lagi'," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
"Padahal, menurut terlapor yang membatalkan untuk keberangkatan haji tahun 2016 dengan alasan masalah keluarga dan pelapor sudah mengembalikan sebagian dari uang yang telah disetorkan terlapor," tandas Argo.
Lyra dilaporkan atas persangkaan Pasal 27 (3) jo pasal 45 (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP. (Ayp)
Baca juga berita terkait travel haji dan umrah dalam artikel berikut:
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Temukan Modus Sesama Travel Jual-Belikan Kuota Haji untuk Loncati Antrean

Nama 5 Bos Travel yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang Palak Kuota Haji

KPK: 10 Travel Haji Besar Terlibat Korupsi Diduga Rugikan Negara Rp 1 T

KPK Sebut Ratusan Travel Haji Terlibat Kasus Korupsi Kuota Khusus, Paling Minim dapat Jatah 10

Alasan Arab Saudi Wajibkan Jemaah Umrah Indonersia Harus Sudah Disuntik Vaksin Polio

Penerbangan Haji di Bandara Adi Soemarmo Resmi Ditutup, Langsung Siapkan Penerbangan Umrah Perdana Direct Solo-Jeddah

Diteriaki Setan, Limbad Nyaris Batal Umrah sampai Ditahan Imigrasi Jeddah

Kondisi Terkini 3 WNI Korban Luka-Luka Kecelakaan Bus Umrah, 1 Orang Tunggu Jadwal Operasi Tulang

Pihak Keluarga Setuju, 6 WNI Korban Kecelakaan Bus Umrah Semua Dimakamkan di Arab Saudi

Ketua MPR: Usut Kecelakaan Bus WNI Jemaah Umrah di Saudi
