Dugaan Pencemaran Nama Baik, Lyra Virna Penuhi Panggilan Polisi

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 11 Oktober 2017
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Lyra Virna Penuhi Panggilan Polisi

Artis Lyra Virna memenuhi panggilan penyidik. (MP/Angga Yudha Pratama)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Artis Lyra Virna memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Lasti, pemilik ADA Tour and Travel.

"Perlu saya tegaskan bahwa saudara atau adinda Lyra Virna ini dilaporkan oleh Lasti Anisa pemilik ADA tour dan travel dengan mengatakan bahwa saudara Lyra sudah membuat postingan yang diduga melanggar UUD ITE pasal 45 ayat 3 perubahan UU ITE dari pasal 27 ayat 3 nomor 8 atau nomor 11 tahun 2008," ujar kuasa hukum Lyra, Razman Arif Naustion di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/10).

Dalam perkara ini, ada miskomunikasi antara kliennya dan Lastri terkait postingan Lyra di Instagram. Razman akan menjelaskan kepada penyidik alur peristiwa sekaligus menanyakan status hukum Lyra yang disebut telah dinaikkan menjadi penyidikan.

"Minggu lalu klien saya Fadlan dan Lyra Virna mengatakan kepada saya 'bang kami waktu diperiksa penyidik mengatakan itu statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan'," jelas Razman.

Jika dalam perkara ini kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka pihaknya akan melakukan perlawanan hukum dengan meminta gelar perkara khusus dan praperadilan. Itu merujuk pada perkab Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang prosedur penyelidikan dan penyidikan dimana tersangka harus diberitahu dengan jelas status hukumnya yang disangkakan.

"Jadi saudara Lasty ini bingung apa yang disangkakan. Nanti kita minta gelar perkara khusus sesuai peraturan kapolri libatkan saya dan libatkan mereka. Yang kedua kita juga kan lakukan upaya hukum praperadilan kalau ini (Lyra) menjadi tersangka," ucap Razman.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Lyra dan suaminya hendak melakukan ibadah haji menggunakan jasa perjalanan haji ADA Tour. Namun, setelah membayar Rp 203 juta, keduanya tak kunjung berangkat ke Tanah Suci.

Akhirnya, Lyra dan suami memilih untuk membatalkan rencana pemberangkatan haji dan meminta agar uang yang telah disetorkan untuk dikembalikan. Namun, hingga saat ini pihak ADA Tour hanya mengembalikan Rp 75 juta.

Lyra lantas meluapkan kekecewaannya dengan memposting di akun Instagram pribadinya.

"Di media sosial Instagram Lyra itu berisi kata-kata 'kenapa saya pilih Travel ini buat haji? Kenapa ga di cek dlu dll? Gmn bisa ketipu mulut manisnya? dan kyk apa sih orgnya si lasti ini? Insyaallah akan di post jika bulan april yang dijanjikan pelunasan pengembalian dana nya mangkir lagi'," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

"Padahal, menurut terlapor yang membatalkan untuk keberangkatan haji tahun 2016 dengan alasan masalah keluarga dan pelapor sudah mengembalikan sebagian dari uang yang telah disetorkan terlapor," tandas Argo.

Lyra dilaporkan atas persangkaan Pasal 27 (3) jo pasal 45 (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP. (Ayp)

Baca juga berita terkait travel haji dan umrah dalam artikel berikut:

#Perjalanan Umrah Ke Mekkah #Biro Perjalanan Haji Dan Umrah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Bakal Jerat Dirut Hanania Group Pakai Pasal Berlapis
Skandal investasi bodong berkedok perjalanan ibadah ini menyisakan luka mendalam bagi para korban
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Polisi Bakal Jerat Dirut Hanania Group Pakai Pasal Berlapis
Indonesia
Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah
Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib memastikan seluruh hak materiil korban pulih secara nyata. 

Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah
Indonesia
Korban Hanania Travel Rugi Rp 60 M, Kemenhaj Didesak Buka Nama-Nama Biro Haji-Umrah Bermasalah
Kasus gagal berangkat umrah yang menimpa ribuan calon jamaah Hanania Travel kembali menambah daftar panjang persoalan penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Korban Hanania Travel Rugi Rp 60 M, Kemenhaj Didesak Buka Nama-Nama Biro Haji-Umrah Bermasalah
Indonesia
Kemenhaj Ciduk Penyelundup Spanduk KBIHU, Berani Kuasai Tenda Arafah Siap-Siap Kena Sanksi Kejam
Tim pemantau menemukan selisih kapasitas ruang tidur pada sejumlah titik penampungan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
Kemenhaj Ciduk Penyelundup Spanduk KBIHU, Berani Kuasai Tenda Arafah Siap-Siap Kena Sanksi Kejam
Indonesia
Umrah Mandiri Dibolehkan, DPR Minta Pemerintah Terbitkan Panduan Khusus
Sistem pelaksanaan umrah kini harus melalui aplikasi Nusuk yang dikembangkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk untuk pemesanan hotel yang wajib terdaftar dalam aplikasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
Umrah Mandiri Dibolehkan, DPR Minta Pemerintah Terbitkan Panduan Khusus
Indonesia
Umrah Mandiri Dinilai tak Ancam Travel Resmi
Kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mematikan usaha travel, melainkan untuk memperluas akses dan memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin beribadah dengan cara yang lebih mandiri, transparan, dan efisien.
Dwi Astarini - Minggu, 26 Oktober 2025
Umrah Mandiri Dinilai tak Ancam Travel Resmi
Indonesia
KPK Temukan Modus Sesama Travel Jual-Belikan Kuota Haji untuk Loncati Antrean
Praktik jual-beli kuota haji ini kian menggiurkan karena adanya tawaran berangkat langsung tanpa antre, atau dikenal dengan T0
Wisnu Cipto - Kamis, 25 September 2025
KPK Temukan Modus Sesama Travel Jual-Belikan Kuota Haji untuk Loncati Antrean
Indonesia
Nama 5 Bos Travel yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang Palak Kuota Haji
KPK mengusut adanya dugaan permintaan uang kepada biro perjalanan haji dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama 2023-2024.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 September 2025
Nama 5 Bos Travel yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang Palak Kuota Haji
Indonesia
KPK: 10 Travel Haji Besar Terlibat Korupsi Diduga Rugikan Negara Rp 1 T
Biro perjalanan haji mendapatkan jatah haji khusus dari alokasi 10.000 kuota tambahan haji tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi dengan jumlah bervariasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK: 10 Travel Haji Besar Terlibat Korupsi Diduga Rugikan Negara Rp 1 T
Indonesia
KPK Sebut Ratusan Travel Haji Terlibat Kasus Korupsi Kuota Khusus, Paling Minim dapat Jatah 10
Para agensi perjalanan haji mendapatkan jatah haji khusus dari alokasi 10.000 kuota tambahan haji tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi dengan jumlah bervariasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 13 Agustus 2025
KPK Sebut Ratusan Travel Haji Terlibat Kasus Korupsi Kuota Khusus, Paling Minim dapat Jatah 10
Bagikan