Dugaan Korupsi Stadion Gedebage, Polisi Periksa Kepala Bappeda Bandung


Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa penyidik Bareskrim di gedung Breskrim Polri, Jumat (15/5). (Antara foto)
MerahPutih Nasional - Setelah memerika Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan beberapa waktu silam jajaran Bareskrim Mabes Polri kini memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bandung, Jawa Barat Kamalia Purbani. Kamalia diperiksa polisi terkait dugaan korupsi pembangunan stadion Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus menjelaskan bahwa Kamalia diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris Kepala Dinas tata ruang dan cipta karya Kota Bandung Yayat Ahmad Sudrajat.
"Benar yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Brigjen Pol Ahmad Wiyagus di kantornya, Senin (1/6).
Jenderal bintang satu itu menambahkan, selain memeriksa Kamalia Purbani, pihaknya juga memeriksa dua orang saksi lainnya yaitu Mirdad Darmayanti Medakuri sebagai Marketing Manager PT Hume Concrete Indonesia dan Loka Sannganegra sebagai karyawan PT Indah Karya.
Seperti diberitakan MerahPutih.com sebelumnya, hingga kini jajaran Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa 87 orang saksi terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Stadion Gedebage. Salah satu orang yang diperiksa adalah Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akrab disapa Kang Aher itu diperiksa selama 15 jam lebih oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (15/5). Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan seorang tersangka atas nama Yayat Ahmad Sudrajat yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Jawa Barat.
Terkait kasus ini polisi masih menelusuri terhadap dugaan korupsi terhadap pembangunan stadion dengan nilai proyek sebesar Rp 545,53 milyaran rupiah.
Atas perbuatannya yayat dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (gms)
BACA JUGA:
Diduga Korupsi Miliaran Rupiah, Walikota dan Mantan Walikota Bandung Akan Diperiksa Polisi
Polisi Geledah Kantor Konsultan Pembangunan Stadion Gedebage
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Prabowo Ditantang Pimpin Negara Islam Suarakan Kemerdekaan Palestina

Aher Yakin Anies-Muhaimin Raih Kemenangan 50 Persen di Jawa Barat

Akses Tol Gedebage KM 149 Kembali Dibuka Sementara

Demokrat Tegaskan AHY Memenuhi Kriteria Cawapres Pendamping Anies

AHY Berpeluang Kuat Tambah Suara Anies Ketimbang Khofifah

PKS Yakin Aher Jadi Sumber Kenaikan Elektoral untuk Anies

PKS Tegaskan tidak Paksakan Aher jadi Cawapres Anies

Spanduk Anies-Aher Capres dan Cawapres 2024 Bertebaran di Kota Solo

Menakar Peluang AHY dan Aher Jadi Pendamping Anies Baswedan

Anies Bakal Temui Petinggi PKS, Demokrat Beri Dukungan
