Dua Hari ke Depan, Cuaca Tempat Jokowi Kemah Diprakirakan Cerah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 14 Maret 2022
Dua Hari ke Depan, Cuaca Tempat Jokowi Kemah Diprakirakan Cerah

Titik Nol IKN Nusantara, tempat kemah Presiden Jokowi dan rombongan (Antaranews Kaltim/ M Ghofar (tangkapan layar YouTube Setneg)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo berkemah bersama Ibu Negara Iriana di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3).

Cuaca tempat kemah Presiden Jokowi di IKN Nusantara, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diprakirakan cerah dalam dua hari ke depan.

"Cuaca di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara secara umum diprakirakan cerah pada Selasa dan Rabu (15-16/3)," ujar Prakirawan Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan BMKG Balikpapan Ilham Rosihan di Balikpapan, Senin (14/3).

Baca Juga:

Taburan Garam dan Antisipasi Serangan Malaria saat Jokowi Berkemah di IKN

Di kawasan itu, lanjutnya, pada Selasa (15/3), pukul 14.00 Wita, pukul 17.00 Wita, pukul 20.00 Wita, dan pukul 23.00 Wita diprakirakan hanya hujan ringan, sedangkan di luar jam tersebut hingga hari Rabu (16/3) diprakirakan cerah dengan suhu 22-31 derajat Celsius, kecepatan angin sekitar 10 km per jam, dan kelembaban udara 70-100 persen.

Di Kabupaten Penajam Paser Utara, daerah yang telah ditetapkan menjadi IKN Nusantara ini hanya terdapat empat kecamatan, yakni Kecamatan Sepaku, Penajam, Waru, dan Kecamatan Babulu.

Sementara tiga kecamatan lainnya dalam dua hari ke depan, yakni mulai Selasa (15/3) pukul 08.00 Wita hingga Rabu (16/3) pukul 08.00 Wita cuaca diprakirakan cerah, hujan ringan, hujan sedang, hingga hujan petir.

Di Kecamatan Penajam, misalnya pada Selasa (15/3) pukul 14.00 Wita dan pukul 20.00 Wita diprakirakan terjadi hujan sedang dan hujan ringan, sementara pukul 17.00 Wita dan pukul 23.00 Wita diprakirakan hujan petir.

Baca Juga:

Kemah Presiden dan Simbolisasi Nusantara di IKN

Adanya hujan petir ini, lanjut Ilham, maka masyarakat diminta waspada karena peristiwa ini bisa berdampak pada beberapa hal, seperti jalan licin, genangan air, sungai meluap, dan kemungkinan pohon tumbang.

Masih di Kecamatan Penajam, pada Rabu dini hari atau pukul 02.00 Wita diprakirakan hujan ringan, tetapi setelah jam itu cuaca diprakirakan cerah.

Kemudian di Kecamatan Babulu pada Selasa (15/3) pukul 11.00 Wita terjadi hujan ringan, pukul 14.00 Wita diprakirakan hujan sedang, pukul 17.00 Wita hujan petir, dan pukul 23.00 Wita hujan ringan.

"Kemudian di Kecamatan Waru pada Selasa (15/3) pukul 11.00 Wita dan pukul 14.00 Wita diprakirakan hujan ringan hingga sedang, pukul 17.00 Wita diprakirakan hujan petir, dan pukul 23.00 Wita diprakirakan hujan ringan," kata Ilham, dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

5 Gubernur Ikut Kemah Bareng Jokowi di IKN Nusantara

#IKN Nusantara #Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Penyelesaian pembangunan IKN tahap satu menandai kesiapan infrastruktur IKN menyambut fase kedua pembangunan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Gowes sepeda ini digelar dengan rute Jakarta - Cirebon - Semarang - Tuban - Surabaya - Banjarmasin - Penajam- Balikpapan - IKN sepanjang 1.500 kilometer.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Indonesia
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Indonesia saat ini menduduki peringkat ke-14 dalam jumlah orang yang hidup dengan HIV (ODHIV) di seluruh dunia.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Indonesia
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
"Salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN," kata Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
Indonesia
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Tambang-tambang ilegal itu beroperasi di wilayah delineasi IKN yang mencakup sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Bagikan